Kejaksaan Negeri Argamakmur, Musnahkan Barang Bukti Berstatus Hukum Tetap

0
373

Djitoe Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berstatus hukum tetap (inkracht) dari tahun tahun 2018 hingga 2019. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri BU, pada Selasa 16/07/2019.

Disampaikan oleh Kajari BU, Fatkhuri, SH, pemusnahan barang bukti ini memang merupakan bagian dari tugas Kejaksaan, sekaligus dilakukan dalam rangka menyambut hari bhakti Adhyaksa ke-59 yang puncaknya diperingati pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya.

“Yang dimusnahkan hari ini antara lain barang bukti perkara pencurian, kekerasan anak, sajam, obat-obatan terlarang, narkotika dan obat tanpa izin edar. Pihak kejaksaan berperan selaku eksekutor saja, atas keputusan dari pihak Pengadilan,” terang Fatkhuri.

Selain itu, dilaksanakan pula sejumlah kegiatan lainnya seperti, donor darah, bhakti sosial, bantuan pendidikan, penghijauan pasca bencana alam, dan bazar murah.

“Kita juga mengadakan kegiatan donor darah, bhakti sosial, dan bazar murah,” ungkap Kajari.

Barang Bukti yang dimusnahkan, 11 paket besar ditambah 11 paket kecil Narkotika Golongan I jenis ganja beserta biji kering, 1 paket kecil ditambah 2 paket sedang dan 1 paket besar narkotika Jenis Shabu. 3 unit HP Merk berbeda, 1 unit timbangan digital, ribuan butir obat tanpa izin edar, sejumlah senjata tajam juga BB lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Wakil Bupati BU, Ketua DPRD BU, Kapolres BU, Ketua PN Arga Makmur, Ketua PA Argamakmur, Kalapas, Kasdim 0423, unsur FKPD dan pimpinan OPD se Kabupaten Bengkulu Utara. (Sgp/Rson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here