Rencanakan Pembunuhan, Pelaku di Ancam Hukuman Seumur Hidup.

0
388

 

Djitoe Bengkulu — Pelaku HO (32), penyiraman istri dengan air keras hinggga mengakibatkan korban, Yeta Maryati (35) meninggal dunia, di Bengkulu, berhasil ditangkap oleh Tim Buser Polres Kota Bengkulu di Kecamatan Pasar Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (16/07/2019) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana dan dapat dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Jumat (19/07) kemarin, Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Waka Polres Kompol I Gusti Adi Wirawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari keluarga tersangka yang mengatakan bahwa HO berada di Padang.

“Air keras yang digunakan untuk menyiram korban memang dipesan oleh tersangka dari Lubuk Linggau. Lalu korban terlebih dahulu diajak ke hotel, setibanya dihotel terjadilah pertengkaran yang berujung kepada penyiraman dengan air keras tersebut,” kata Wakapolres, Jumat.

Dijelaskan pula, tersangka terpaksa ditembak, karena ketika akan ditangkap, mencoba melarikan diri.(Robinson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here