Djitoe online Bengkulu Utara – Beberapa warga dari Desa Lebong Tandai ikut hadir dalam Sidang Perdana pembacaan surat dakwaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kades Lebong Tandai di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Selasa (23/07/2019).
Sebuah perjuangan yang luar biasa yang dilakukan pendukung Kepala Desa Lebong Tandai tersebut, mereka sanggup melewati perjalanan yang cukup melelahkan, dengan menempuh perjalanan darat kurang lebih hampir 5 jam dan kemudian menggunakan Molek serta menginap di Kota Arga Makmur selama 2 hari, tidak lain hanya sekedar ingin menyaksikan sidang perdana .
Aksi simpatik warga Lebong Tandai yang turut didampingi Camat Napal Putih tersebut untuk memberikan dukungan kepada Oknum Kades Lebong Tandai yakni SP. SP yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Bendahara Desanya tersebut untuk kepentingan bersama pembangunan infrastruktur di Desa Lebong Tandai.
Namum sayangnya meskipun sempat bertemu dengan Oknum Kades Lebong Tandai didalam ruang persidangan, sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda disebabkan tidak dihadiri oleh saksi. Meskipun mereka kecewa namun oknum Kades Lebong Tandai berharap kepada mereka untuk bersabar dan mendo’akan agar kasus yang menimpa dirinya segera selesai dengan adil.
“Saya harap semua mampu bersabar dan mendo’akan agar kasus ini cepat selesai dan kita bisa bersama kembali untuk membangun Desa Lebong Tandai,” tutup nya.(Robinson)