Tim Unit Opsnal Reskrim BU, Ciduk Pemuda Pelaku Cabul

0
314

Djitoe onlineĀ Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU), berhasil meringkus tersangka SO (17), warga Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara, dalam dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak.

Dari kronologi yang disampaikan Ibu korban, Anggrek (Nama samaran) pada hari Jum’at 19/07/2019 lebih kurang pada pukul 11:30 Wib berpamitan dengan orang tua nya (Ibu), berangkat ke tempat Kepala Desa setempat untuk numpang bermain internet, namun sang ibu mulai kebingungan sebab Anggrek hingga pukul 18:00 Wib belum juga kembali ke Rumah, tidak biasanya Anggrek Belum pulang ke rumah jam segitu, hal itu akhirnya disampaikan ibu anggrek ke paman nya SS untuk mencari tahu keberadaan anggrek.

Upaya pencarian anggrek dimulai dari teman-teman dekat dan tetangga sekitar, didapat informasi dari salah satu teman Anggrek, yang di Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, dari info yang didapat bahwa anggrek pergi bersama SO, lalu sang ibu meminta kepada Sdr SS dan SI (paman anggrek) untuk melakukan pencarian ke rumah SO di Kecatan Batiknau, akan tetapi sampai pukul 23:50 Wib anggrek belum juga ditemukan. Dalam situasi penuh kebingungan pada pukul 01:30 wib, sang ibu menerima telpon dari no ponsel yang tidak dikenal, dimana disampaikan bahwa anggrek telah di amankan di wilayah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, oleh pihak keluarga akhirnya anggrek di jemput dan tiba di rumah kurang lebih menjelang syubuh 05:15 wib.

“Anggrek sepulang sekolah izin dengan saya mau main internet di rumah pak kades, tak biasa nya, hari sudah menjelang Maqrib anggrek belum pulang, dalam situasi kebingungan saya meminta ipar saya untuk melakukan pencarian, hingga tengah malam anggrek belum juga di temukan, hingga pada pukul 01:30 wib, kami mendapat info via telpon selular bahwa anggrek diamankan di Ketahun, kemudian kami menjemput anggrek dan langsung pulang tiba di rumah syubuh,” terang Ibu korban.

Dari kejadian tersebut, Ibu dari anggrek mendesak anak gadisnya, menanyakan mengapa sampai di amankan di pasar ketahun tersebut,? akan tetapi anggrek tidak menjawab.
Kurang lebih pada pukul 17:30 wib hari Sabtu tanggal 20/07/2019, ibu anggrek kaget, karena kedatangan tamu SO bersama orang tuanya dalam tujuan untuk menyelesaikan permasalahan, ketika itu selaku orang tua, masih dalam kebingungan, dan akhirnya memanggil angrek untuk dimintai keterangan, dari keterangan anggrek tersebut selaku orang tua merasa sangat terpukul, tak terima perbuatan yang dilakukan oleh SO terhadapa anaknya, ibu anggrek langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM melalui AKP. Jery A Nainggolan SIK, menyampaikan bahwa benar adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, pada hari minggu tanggal 21/07/2019 pukul 13:30 wib.
Dengan laporan polisi : LP / 1322-B/VII/2019/BKL / Res BU tgl 21 juli 2019. Dan telah dilakukan penangkapan atas tersangka SO

“Iya, laporan sudah kita terima pada hari minggu tanggal 21/07/2019, oleh orang tuanya sendiri dan tersangka SO sudah kita amankan,” terang Jery.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Jery A Neinggolan SIK, tersangka SO telah diamankan oleh tim unit opsnal polres Bengkulu utara dan tersangka akan dikenakan dalam pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat ( 1 ) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Robinson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here