BB Kayu Dari Kawasan HPT, Pelaku Diamankan

0
251

Djitoe online, Bengkulu Utara – Lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana bidang kehutanan, yakni menebang kayu di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta menguasainya, pria berinisial MS ini terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi. Terduga pelaku asal Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara ini ditangkap oleh Tim Ops Wanalaga di kawasan HPT Lebong Kandis, pada Kamis (25/7/2019), beserta barang bukti berupa kayu yang sudah digergaji sebanyak 4 M3.

Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK menyebutkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 1363 / VII / 2019 / BKL/RES BKL UTARA.Dia terlibat dalam perkara, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan Hutan.

“Perbuatan ini melanggar Pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengerusakan Hutan,” kata Kasat.

Selain kayu sebanyak 4 M3, petugas juga mengamankan 1 unit alat gergaji mesin (Chain Saw), perlengkapan lainnya berupa tali dan jerigen sebagai wadah bahan bakar chainsaw.
“Untuk selanjutnya, kita akan melakukan kordinasi dengan ahli kehutanan serta memeriksa pelaku beserta saksi-saksi,” pungkas Kasat, Jery.(Robinson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here