Djitoe onlinr, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui Unit Tipidter Jumat (02/08/2019, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku TP. Bidang Migas. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1441 – A / VIII / 2019 / BKL / RES BKL UTARA dengan ancaman UU Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 dan atau pasal 53 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku diamanakan di Jalan Umum Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan inisial AD (33) pekerja Swasta warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Saksi-Saksi HS, dan EW.
Pada saat diamanakan di TKP didapat barang bukti 107 Liter BBM Jenis Bio Solar, 1 Unit Mobil Isuzu Panther Miyabi BD 1698 LL warna
silver hijau dengan tangki modifikasi.
“Pelaku saat itu tertangkap tangan oleh anggota unit Tipidte, pelaku sedang dalam perjalanan membawa BBM Jenis Bio Solar dengan menggunakan tangki modifikasi yang terpasang pada 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Miyabi BD 1698 LL setelah melakukan pengisian BBM tersebut dari SPBU Kembang Seri.” Terang Kasatreskrim
Selanjutnya oleh pihak polres akan dilaksanalan riksa Saksi dan terlapor,kordinasi dengan Saksi Ahli untuk mengkapi mindik. (Robinson)