Warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batiknau, Dipanggil Pihak Inspektorat Terkait Pembangunan WC

0
240

Djitoe online, Bengkulu Utara – Sehubungan dengan adanya indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2018, puluhan warga Desa Taba Kelintang memenuhi panggilan Inspektorat Bengkulu Utara (BU), Rabu (28/8/2019) untuk didengar keterangannya.

Surat panggilan dari Inspektorat BU untuk warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau
Dalam rapat Musyawarah Desa Taba Kelintang tentang pembangunan jambanisasi / wc pada Jum’at (28/9/2017) disepakati 107 keluarga masing-masing pada tahun 2018 mendapatkan pembangunan satu unit wc dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp.4.750.000 menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Faktanya pada tahun 2018 hanya 57 keluarga yang mendapatkan pembangunan wc, sedangkan 50 keluarga lagi masing-masing diberikan uang tunai senilai Rp.3.000.000 dan diminta untuk menandatangani kwitansi kosong sebagai bukti telah menerima uang.

WC yang dibangun dari Dana Desa tahun 2018 senilai Rp.4.750.000 per unitnya
Salah seorang perwakilan warga Desa Taba Kelintang yang dibincangi Awak Media Djitoe.online di kantor Inspektorat, Jonaidi menceritakan kronologis masalah yang jadi pertanyaan masyarakat. Pembuatan 57 unit wc dikerjakan oleh tukang, dan disayangkan 57 unit wc yang sudah dibangun tidak sesuai dengan dana yang ada, tidak sesuai dengan RAB dan gambar.

“Kalau kami nilai, wc yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) sekarang nilainya hanya Rp.2.500.000 per unitnya. Sekarang pertanyaannya kemana sisa dana yang Rp.2.250.000 tersebut, dan kalau dikalikan 57 unit berapa sisanya,” tanya Jonaidi.

Diterangkan Jonaidi, 50 keluarga yang menerima uang yang seharusnya mereka terima Rp.4.750.000 ternyata hanya menerima Rp.3.000.000 per keluarga.

“Yang dipertanyakan masyarakat sekarang kemana sisanya yang Rp.1.750.000 dikalikan 50 keluarga,” terang Jonaidi.

Pekerjaan awal pembuatan WC dari Dana Desa TA 2018
Dijelaskan Jonaidi, Kades ngotot supaya warga yang menerima uang Rp.3.000.000 mengaku telah menerima uang Rp.4.750.000

“Kata Kades kalau masyarakat tidak mau mengakui telah menerima uang Rp.4.750.000 maka akan dimasukkan penjara, dan akan dipanggil inspektorat. Hari ini ternyata masyarakat yang hanya menerima uang Rp.3.000.000 dan tidak mau mengaku kalau sudah menerima Rp.4.750.000 dipanggil inspektorat,” kata Jonaidi.

Kemudian kata Jonaidi, bagi warga yang mau mengaku kalau sudah menerima uang Rp.4.750.000 itu tidak akan dipanggil ke Inspektorat dan urusannya selesai.

“Bagi warga yang tidak mau mengakui telah menerima uang Rp.4.750.000 akan ditindak secara hukum,” katanya.

Tim dari Inspektorat BU dipimpin Andi Daniel, SH, M.Hum saat melakukan peninjauan ke Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara
Ditambahkan Jonaidi, masyarakat sudah sepakat kalau dana untuk membangun wc per unitnya senilai Rp.4.750.000 ini bukan dibagi uang, tapi dibangunkan wc.

“Ternyata faktanya dilapangan 57 keluarga dibangunkan wc, dan 50 keluarga diberi uang hanya Rp.3.000.000,” tambah Jonaidi.

Untuk diketahui, terkait permasalahan warga dengan Kades Taba Kelintang, tim dari Inspektorat yang dipimpin oleh Irban Wilayah I, Andi Daniel, SH, M.Hum sudah datang ke Desa Taba Kelintang pada Rabu (21/8/2019) dan warga sudah dimintai keterangan oleh tim Inspektorat dari rumah ke rumah (Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here