Djitoe online, Bengkulu Utara – Sejumlah lahan di Pulau Dua yang ada pada Pulau Enggano Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara, dikuasai oleh Warga Negara Asing yaitu Warga Negara Australia dan Belanda, akibat dari praktik jual beli lahan yang dilakukan salah satu oknum sejak beberapa tahun yang lalu, dan akhirnya puluhan hektar lahan dikuasai oleh oknum pribadi
Pulau Dua terletak di Kecamatan Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui dengan keindahan Alam Bahari nya, pulau tersebut menjadi daya pikat para wisatawan baik itu wisatawan lokal maupun wisatawan manca negara, hanya saja dari total luasan 30 Ha, 23 Ha nya dikuasai oleh warga negara asing dan ada sejumlah oknum secara pribadi juga menguasai lahan tersebut demi kepentingan pribadi pula, kemudian beberapa sisa dari lahan tersebut diperuntukan untuk kepentinngan sosial dan ke Agamaan masyarakat setempat
Dari data sementara yang terpantau, di pulau dua tersebut beberapa tahun yang lalu di kuasai oleh warga negara Australia dan Belanda, akan tetapi bukan hanya mereka yang kuasi lahan di pulau dua, salah satu oknum mantan Bupati dan sejumlah warga asal jakarta juga disebut memiliki lahan di pulau dua tersebut.
Bupati Bengkulu Utara, Ir Mi’an, saat dimintai keterangan terkait pulau dua yang berada di kecamatan pulau enggano, enggan berkomentar
“Pulau dua terus, kan sudah kemaren”, irit nian sembari berlalu meninggalkan pewarta.
Dalam keterangan Asisten III, Dulah, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama, terkait jual beli lahan ilegal yang dilakukan oleh warga pulau dua. Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan meminta keterangan dari oknum yang bersangkutan dan akan melakukan mediasi terhadap penguasaan lahan, bila nanti tidak mendapatkan kesimpulan dan hasil maka Pemkab BU akan menempuh jalur hukum
“Kita sudah kantongi beberapa nama terkait transaksi jual beli lahan di pulau dua, akan kita coba mintai keterangan terhadap oknum tersebut dan bagi yang menguasai lahan akan kita tempuh jalan mediasi, kiranya nanti tidak ditemukan titik temu maka solusi akhirnya akan kita tempuh jalur hukum,” ungkap Dulah.
Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH, SIK MM, akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan terkait izin pengolahan lahan pulau dua tersebut. Dan pihaknya saat ini terus melengkapi data keterangan baik dari penjual maupun dari pembeli itu sendiri.
Ditambahkan Kapolres, pulau-pulau kecil hanya dikuasai oleh pemerintah dan tidak boleh diperjual belikan apa lagi secara ilegal, ada UU yang mengatur hal tersebut, Undang – undang No 27 Tahun 2017 tentang wilayah pesisir dan pulau kecil
“Pihak kita akan terus berkoordinasi mengenai pulau dua, saat ini kita koordinasi mengenai izin pengolahan pulau dua itu ke kementerian kelautan, keterangan terus kita gali baik dari oknum penjual maupun pembeli. Tidak dibenarkan jual beli pulau, ada aturan yang mengatur tentang itu, undang-undang no 27 tahun 2017,” jelas Ariefaldi. (Robin)