Djitoe online, Bengkulu Utara – Kabupeten Bengkulu Utara di bulan Agustus yang lalu, tanggal 29 Agustus 2019, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak, 13 Desa turut serta dalam perhelatan tersebut. Pada puncak pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak itu, semua sesuai tahapan dan berjalan dengan aman, terkendali, serta kondusif. Namun sayangnya di dalam 13 Desa yang melaksanakan pemilihan serentak, terjadi konspirasi atau terjadi rekaya data oleh panitia pilkades.
Salah satu calon Kepala Desa berinisial, RI, di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Air Besi Desa Tanjung Genting, telah dengan sengaja memanipulasi data pribadi, dan panitia pilkades desa tersebut dengan sengaja pula menyembunyikan keberadaan data tersebut hingga pelaksanaan pilkades berlangsung.
Persengkongkolan antara pihak panitia dengan calon RI, dengan terang-terangan telah mengantam peraturan dan Undang-undang, :
1. pasal 33 poin e, Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 pasal 41 ayat (3) poin a, b, dan c.
3. Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara nomor 62 tahun 2018 pasal 33 tentang persyaratan administratif calon kepala desa.
Disampaikan salah satu Masyarakat Desa Tanjung Genting, RI berdasarkan tahapan sebagai calon Kepala Desa bekerja sama dengan Panitia Pilkades Tanjung Genting, melakukan pemalsuan identitas, salah satunya adalah usia, RI pada saat penetapan calon tetap kepala desa, belum cukup berusia 25 tahun hal tersebut berdasarkan data yang terhimpun.
Lanjutnya, pada pilkades serentak tanggal 29 agustus tersebut tidak ada satupun dari masyarakat yang mengetahui data RI, hanya keluarga dan panitai pilkades yang mengetahuinya.
“Calon Kades RI bersama Panitia, dengan sengaja menyembunyikan informasi ini, untuk mengelabui semua masyarakat supaya bisa lolos mencalonkan diri, dan terjadi manuver yang diluar dugaan, sehingga saudara RI meraup suara terbanyak serta memenangkan pilkades desa tanjung genting”, ujar masyarakat yang minta identitasnya tidak dipublikasi.
Menurutnya, dalam proses pemilihan kepala desa tanjung genting mulai dari tahapan bakal calon hingga calon tetap serta terlaksananya pilkades, panitia tidak mungkin tidak mengetahui hal tersebut, dari data sementara yang terhimpun, RI lahir pada 09 September 1994, sementara:
1. Penetapan calon tetap tanggal 15-19 Agustus 2019,
2. Tanggal 20-22 Agustus 2019 adalah pengumuman dan penetapan calon tetap secara final di desa tanjung genting.
“Artinya, saudara RI seharusnya tidak layak ditetapkan sebagai calon tetap, karena lebih dahulu cacat secara hukum, lebih kurang 17 hari usianya kurang dari ketentuan syarat berumur 25 tahun”, bebernya.
Diharapkan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian, untuk segera menganulir dan meninjau kembali atas terjadinya konspirasi dan rekayasa data yang dilakukan oleh saudara RI dan Panitia Pilkades Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara.(Robin)