Bila Terbukti mengangkangi UU, PP dan Perbup, Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung Genting Tidak Akan Dilantik.

0
325

Djitoe online, Bengkulu Utara – Pasca gelaran pilkades serentak 29 Agustus 2019 yang lalu di Bengkulu Utara, salah satunya Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi, terindikasi ada dugaan kecurangan oleh salah satu Calon Kepala Desa diketahui bekerja bersama dengan Panitia Pilkades setempat, berupa tidak cukup umur mencalonkan diri

Indikasi ini diketahui setelah proses pilkades serentak digelar pada Kamis 29/9/2019, lalu.

Pihak Pemerintahan Kecamatan Air Besi ketika dikonfirmasi via WhatsApp, dalam hal ini Sekcam, Dairmansyah, mengatakan perihal kepala desa terpilih di desa tanjung genting yang syarat usia tidak cukup, sudah dilaporkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, pihak kecamatan hanya menunggu hasil laporan tersebut.

“Intinya pihak pemerintah kecamatan air besi, sudah menyampaikan perihal kades terpilih kurang umur di desa tanjung genting ini ke pihak pemkab, kami tidak punya wewenang lebih mengenai hal itu, kami menunggu hasil keputusan saja”, sampainya via WA.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Sudarman, saat dikonfirmasi lewat telpon, mengatakan kepada awak media Djitoe.online pihaknya akan segera mengklarifikasi mengenai calon kepala desa terpilih desa tanjung genting, yang mana dalam persyaratan mencalonkan diri dalam pilkades serentak yang lalu, ketika ditetapkan menjadi calon kades tidak cukup umur.

Ditambahkan Sudarman, bila nanti dalam klarifikasi tersebut terbukti, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi kepala desa, walaupun dalam gelaran pilkades beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan meraup suara terbanyak.

“Pihak pemerintah kecamatan, sudah menyampaikan laporan mengenai kepala desa terpilih dalam pilkades serentak kemaren dalam syarat tidak cukup umur, dalam waktu sesingkat dan sesegera mungkin, pihak pemkab bengkulu utara akan mengklarifikasi hal itu, bila dalam prosesnya nanti kita temukan bukti kebenaran dimana yang bersangkutan dengan sengaja melakukan kecurangan ini, maka dengan tegas kepala desa terpilih itu tidak akan dilantik”, terang Sudarman.

Dalam UU, PP, dan Perbup, semua sudah diatur, dengan terang, gamblang dan jelas, diantaranya :
1. pasal 33 poin e, Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 pasal 41 ayat (3) poin a, b, dan c.
3. Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara nomor 62 tahun 2018 pasal 33 tentang persyaratan administratif calon kepala desa.

“Bilamana nanti, calon kepala desa terpilih desa tanjung genting RI ini terbukti curang dan melibatkan pihak panitia pilkades setempat, disamping tidak dilantik akan diberi sanksi tegas atas UU, PP dan Perbup yang dilanggarnya”, tandas Sudarman via telpon.(Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here