Panitia Pilkades Tanjung Genting, Berperan Penting Dalam Kemelut Syarat Kurang Umur

0
317

Djitoe online, Bengkulu Utara – Kepala desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019, Kabupaten Bengkulu Utara Kecamatan Air Besi Desa Tanjung Genting, diprediksi tidak akan dilantik. Cakades terpilih tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang yang berlaku dan aturan lainya.

Asisten I Bidang Pemerintah sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Dullah SE, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu 2 Oktober 2019, menyampaikan semua melalui proses dan tahapan dalam pilkades serentak yang lalu, jika terjadi error atau kesalahan, hal ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya terhadap calon tersebut. Sebagai calon kepala desa, kewajiban mereka melengkapi persyaratan, sementara panitia harus cermat dalam proses penjaringan cakades, termasuk syarat-syarat administrasi dari cakades tersebut.

“Disinilah peran panitia dalam hal penjaringan cakades wajib teliti dan cermat, jangan hanya melihat dari tahun kelahiran saja, cermati dengan seksama baik bulan maupun tanggal lahir”, terang Dullah.

Ditambahkan Dullah, melihat kasus yang terjadi di desa tanjung genting, pemahaman dari panitia mengenai undang-undang dan peraturan lainnya sama sekali tidak teliti, sehingga bisa meloloskan cakades yang semestinya tidak layak dari segi persyaratan umur, mutlak kesalahan tersebut terjadi oleh pihak panitia, bila itu tidak ditemukan konspirasi antara panitia dan cakades RI.

“Kita akan selidiki lebih lanjut terkait kemelut cakades desa tanjung genting, yang lebih berpotensi muncul kesalahan adalah panitia, disamping cakades itu sendiri akan kita verifikasi”, beber Dullah.(Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here