Djitoe online, Bengkulu Utara – Pasca ditetapkannya pengajuan unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara yang melalui sidang paripurna pada Rabu (9/10/19), dimana pada rapat paripurna tersebut membacakan daftar nama unsur pimpinan, yang akan di ajukan ke Bupati Bengkulu Utara kemudian akan dilanjutkan kepada Gubernur Bengkulu untuk proses definitif, hanya saja pada daftar yang dibacakan tidak di isi komposisi Wakil Ketua Satu (I).
Juhaili S.IP usai menghadiri rapat paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, melakukan Konfrensi Pers terkait dirinya tidak masuk daftar pengajuan untuk di definitifkan tersebut.
Konfrensi Pers yang dilaksanakan di salah satu Restoran bilangan kawasan Kota Argamakmur (Sawah Resto), Juhaili memaparkan, berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya tertanggal 12 September 2019, Nomor : R-1024/GOLKAR/IX/2019, menetapkan Sdr Juhaili S.IP sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian Surat DPD II Partai Golongan Karya Provinsi tertanggal 16 September 2019 Nomor : 48/A.I/DPD/GOL-BKL/IX/2019, perihal Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Jika melihat dari surat tersebut di atas, sudah dipastikan dengan jelas dan terang bahwasannya sudah terdapat keputusan oleh Partai Golongan Karya tingkat DPP dan tingkat DPD I Provinsi Bengkulu.
“Surat dari DPP partai Golongan Karya sudah jelas, didalam surat itu menyebutkan nama saya sebagai pengisi komposis dari wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sementara itu oleh Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara tidak dimasukan ke daftar pengajuan untuk di definitifkan, dengan dalih ada kisruh internal di tubuh partai berlambang beringin tersebut,” beber Juhaili.
Lanjutnya, proses internal di Partai Golkar terkait dengan penetapan dari pengisian wakil ketua I DPRD Bengkulu Utara, melalui tahapan yang trasparan dan terbuka, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh ADRT Partai Golkar, tidak ada yang menyalahi dari aturan yang ditetapkan.
Terkait mengenai tidak terimanya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap atas keputusan dari DPP Partai Golkar, patut dipertanyakan, sebab selama proses dan tahapan dilaksanakan kemudian dilakukan pula rapat-rapat internal partai terkait perihal tersebut, ketua DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara Sdr Aliantor Harahap tidak pernah hadir dengan alasan dan dalih Dinas Luar dan tidak berada di tempat.
“Proses ini sudah berlangsung dengan tahapan sesuai ADRT Partai Golkar, DPP Pusatpun sudah memutuskan, nama yang menduduki jabatan wakil ketua I DPRD bengkulu utara. Problem ketua yang mengatakan surat DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara tidak teregistrasi, tidak terarsip, surat dpp diajukan ke dprd langsung, dan tidak pernah mengeluarkan surat pengatar, semua itu saya rasa hanya sekedar menghambat proses dan manuver politik seorang Aliantor Harahap saja, karena selama ini, kita tunggu kehadiran beliau untuk adakan rapat internal, beliau selalu berdalih dengan seribu alasan, hal seperti ini patut dipertanyakan,” ujar Juhaili
Disisi lainnya, Sekretaris DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bengkulu Utara, Buyung Satria. SH, menyampaikan, selaku sekretaris beliau hanya sebatas mengantarkan baik itu tahapan proses dari pengajuan nama calon pimpinan untuk jabatan pimpinan di DPRD bengkulu utara maupun tahapan hasil dari keputusan DPP partai golkar itu sendiri, terkait mengenai perihal lain sekiranya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dalam partai golkar.
“Terkait mengenai surat DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 01 Oktober 2019 dengan Nomor : 25/DPD-PG/BU/X/2019 dan Surat Nomor 26/DPD-PG/BU/2019 tertanggal 8 Oktober 2019, diyakini adalah sebuah proses penghambatan oleh ketua DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara dalam upaya pengganjalan terbentuknya formasi lengkap dari pengajuan unsur pimpinan di lembaga DPRD bengkulu utara,” ucap Buyung Satria.
Berdasarkan pantauan media Djitoe.online, dengan diperkuat dari pernyataan Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara, bisa jadi benar adanya, bahwa Aliantor Harahap tidak menghadiri rapat internal partainya, karena terhitung sejak pelantikan dan sumpah jabatan anggota DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap tidak terlihat lagi hadir, baik itu kegiatan rapat kerja, rapat paripurna dan rapat – rapat lainnya di gedung DPRD Bengkulu Utara.
“Sepertinya Ketua kami sudah tidak serius lagi mengurusi Partai Golkar Bengkulu Utara ini, tidak hanya mangkir di rapat internal partai saja, di kegiatan Lembaga DPRD saja beliau baru terlihat pada hari ini (Rabu-red),dengan membawa surat bernomor 26/DPD-PG/BU/2019,” tutup mereka pada giat konfrensi pers dengan awak media di sawah resto siang tadi.(Robin)