Warga Ketahun dan Pinang Raya Berbisnis Kulit Harimau Dalam Kamar Hotel

0
298

Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH,SIK, MM, didampingi Kasatreskrim AKP. Jery A Nainggolan SIK, dan KBO Iptu. M Asnawi serta Kanit Tidpiter Ipda. Edi H Purba, gelar Press Release Tindak Pidana Konsevasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, bertempat di Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Kamis (10/10/19)

Dipaparkan oleh Kapolres, berangkat dari informasi yang diterima oleh pihak Polres Bengkulu Utara, menganai akan terjadi transaksi/jual-beli kulit harimau, kemudian informasi tersebut dikembangkan, lalu Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara dalam hal ini Unit Tidpiter, melakukan tindakan cepat, menuju lokasi transaksi akan berlangsung.

Kemudian, berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak TNKS dan BKSDA, dari data dan info yang akurat akan dilakukan transaksi wilyah Kecamatan Ketahun di salah satu Hotel. Pihak Satreskrim bengkulu utara lansung ke Tkp dengan dipimpin oleh Kanit Tidpiter Ipda. Edi H Purba dan mengamankan dua (2) orang terduga Pelaku AL (65) dan PY (23), beserta Barang Bukti (BB) satu lembar kulit harimau, satu lembar karpet ukuran 1 meter, dua buah palstik warna putih dan warna kuning, serta satu unit motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi BD 3335 SN tanpa dilengkapi surat-surat.

“Dari info yang sudah didapat, kemudian berkoordinasi dengan pihak tnks dan bksda, satreskrim polres bengkulu utara melakukan pengembangan data terkait akan dilakukan transaksi/jula-beli kulit harimau, dimana akan dilaksanakan di sebuah hotel dalam wilayah kecamatan ketahun, yaitu hotel bidadari di D1 Giri Kencana, alhasil pihak satreskrim unit tidpiter polres bengkulu utara mengamanakan dua pelaku,” beber Kapolres Bengkulu Utara.

Lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan atas pelaku AL dan PY, yang kemudian dari hasil pengembangan tersebut maka, pihaknya berhasil menciduk pelaku AN (39) warga Dusun III Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya, diketahui pelaku AN adalah salah satu komplotan yang memburu Harimau tersebut dengan menggunakan senjata api jenis Gujluk di lokasi HPT PT. API Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai.

“Dari hasil pengembangan kasus kulit harimau ini, pihak kita telah mengamankan satu pelaku lagi, dimana dari keterangan pelaku sebelumnya AN merupakan salah satu komplotan yang memburu dan mendapatkan harimau itu, kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan-kemungkinan akan adanya pelaku baru masih kita selidiki,” terang Ariefaldi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 40 ayat dua (2) Jo pasal 21 ayat dua (2) huruf a dan d, Undang-undang No 5 tahun 1990 Tentang Konsvasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.(Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here