Djitoe online, Bengkulu Utara – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) PTSL yang lakukan oleh Oknum Pegawai BPN Argamakmur, yang dilaporkan sdr Nur Hasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur beberapa bulan yang lalu sudah diproses tahapan penyelidikan
Awak media Djitoe.online beberapa waktu yang lalu mengkomfirmasi Kasubag Umum dan Tata Usaha BPN Argamakmur, Rhido Noprananda, terkait laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawainya tersebut, secara update tidak memantau perkembangan kasus itu, hanya saja pihaknya tetap akan kooperaktif terkait dugaan pungli tersebut.
Lanjut Ridho, beberapa data yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan atas kasus tersebut sudah diiserahkan, kemudian salah satu pegawai bpn bagian pengukuran sdr Parlan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan, sejauh mana perkembangan dan sampai dimana proses tersebut sama sekali belum diketahui oleh pihaknya.
“Karena kesibukan beberapa hari ini, pihak kami belum mengetahui perkembangan kasus dugaan pungli itu, hanya saja kami akan berusaha kooperaktif terhadap kebutuhan dari kasus ini, terakhir infonya pak Parlan sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, sampai dimananya proses kasus ini kami pihak bpn secara update belum mengetahui,” terang Ridho.
Terpisah, melalui sambungan selular awak media Djitoe.online berkomunikasi dengan Sdr Nur Hasan selaku Pelapor dugaan pungli ptsl oleh oknum pegawai bpn argamakmur, mengatakan, pihaknya akan selalu memantau perkembangan laporannya ke pihak kejaksaan, terutama pihaknya akan berkoordinasi bila ada kendala mengenai data dan keperluan lainnya dalam laporan tersebut.
Ditambahnya, beberapa data dan bukti sudah diserahkan berbarengan dengan surat laporan waktu itu (23 Juli 2019-red)
“Kita akan terus pantau laporan itu, sampai sejauh mana perkembangannya diporoses oleh pihak kejaksaan, terakhir pihak kita koordinasi ke kantor kejaksaan, melalui Kasi Intel Kejari Denny Agustian SH MH, menyatakan sudah tahap penyelidikan, bila dibutuhkan nantinya kita siap dipanggil terkait kasus itu,” tutup Nur Hasan via telpon selular.(Robin)