Djitoe online, Bengkulu Utara – Dua dari tiga pimpinan definitif telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Pada hari ini digelar kembali paripurna, giliran Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak kedua dan berhak atas posisi Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Partai besutan Airlangga Hartanto, sah memutuskan untuk menunjuk Juhaili SIP sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupten Bengkulu Utara definitif periode 2019-2024
“Rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara tentang penetapan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara menyetujui kuorum dengan dihadiri lebih dari setengah anggota dewan,” jelas Ketua Sementara Sonti Bakara di Gedung DPRD Bengkulu Utara
Sebelum mengetuk palu penetapan, Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara, menggunakan surat penetapan dari pengurus pusat, pengurus partai Golkar yang ditanda tangani. Dasar terakhir penetapan dari Pengurus Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang ditanda tangani.
“Penetapan Juhaili SIP sebagai wakil ketua I DPRD bengkulu utara definitif dari Partai Golkar, sudah memenuhi semua yang tidak, mengenal semua yang disetujui dan dinyatakan sah,” ungkapnya
Terpisah, Juhaili SIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader Partai Golkar baik DPD I Provinsi Bengkulu maupun DPD II Kabupaten Bengkulu Utara, atas kerja sama dan kerja kerasnya, sehingga namanya secara sah diajukan sebagai perwakilan untuk memangku jabatan di Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara.
“Ucapan terima kasih saya ucapkan kepada seluruh kader partai golkar dan semua elemen yang sudah ikut andil,” ucap Juhaili.
Terangnya, satelah dilaksanakannya paripurna penetapan dan pembacaan calon unsur pimpinan Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, maka pihak Sekretariat Dewan akan segera mengirimkan berkas dirinya ke Bupati Bengkulu Utara dan diteruskan ke Gubernur Bengkulu, guna untuk diproses dalam penetapan definitifnya unsur pimpinan di DPRD Bengkulu Utara nantinya.
“Satelah usai pembacaan dan penetapan dalam sidang paripurna tadi, pihak sekretariat dewan akan mengirim berkas susulan ke Bupati dilanjutkan ke Gubernur, tahapan proses untuk defunitif nanti, satelah ini agenda-agenda kelembagaan, mulai dari tata tertib, kode etik, termasuk pembahasan kelengkapan dewan serta yang lain-lain terkait kinerja, diharapkan bisa segera berjalan sesuai pada waktunya,” tutup calon Waka I.(Robin)