Tuak Dioplos dengan Ifarsyl, Warga Kota Argamakmur Digiring ke Mapolres Bengkulu Utara

0
606

Djitoe online, Bengkulu Utara – Salah satu warga Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, Pemilik warung ZS (21) melakukan transaksi penjualan minuman jenis Tuak di oplos dengan obat-obatan yang tidak memiliki izin, oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara terduga pelaku di ringkus dan digiring ke Mapolres, pada Selasa (22/10/19)

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, melalui Kasat Res Narkoba Iptu. Bayu Heri Purwono SH, MH, yang didampingi Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara Iptu. Darlan, menjelaskan dari hasil pemeriksaan lanjut, tersangka mendapatkan barang obat-obatan (merek Ifarsyl) tersebut dari wilayah Kota Bengkulu

“Obat-obatan itu dibeli oleh tersangka untuk dicampur dengan minuman tuak, setiap 35 liter tuak dicampur dengan 200 butir obat,” beber Kasat Res Narkoba saat press rilis Jum’at (25/10/19)

Lanjut Kasat, effek dari minum tuak yang di oplos dengan Ifarsyl tersebut, ketika dikonsumsi akan menimbulkan rasa tenang dan pikiran halusinasi, kemudian melihat dari segi kesehatan, dampak terburuk tindakan tersangka yang mencampur obat-obatan tersebut ke dalam tuak tanpa memiliki izin akan berakibat fatal, yaitu kematian.

“Effeknya melayang-layang seperti berhalusinasi bagi yang mengkonsumsi oplosan itu, bahkan minuman oplosan tersebut jika dicampuri obat-obatan sejenis itu, bisa saja berakibat fatal apalagi tanpa izin yang jelas. Kemudian melirik dari konsumen minuman oplosan ini, adalah anak-anak yang baru berangkat remaja dan kalangan muda,” tutur Iptu Bayu Heri Purwono SH, MH.

Dari tangan tersangka didapat barang bukti, minuman jenis tuak siap konsumsi dan didapat pula sebanyak 41 keping obat-obatan dengan jumlah 410 butir, merek jenis Ifarsyl

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Juncto pasal 197 dan pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Iptu Bayu dalam press rilis. (Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here