Djitoe online, Bengkulu Utara – Polemik Pos Damkar Kecamatan Putri Hijau, yang sampai hari ini masih menumpang Listrik dengan Kantor Desa Kota Bani, kian menjadi sorotan. Pengadaan pemasangan meteran (Kwh) listrik yang seharusnya di laksanakan pada tahun 2016, sampai hari ini belum terealisasi, semakin mengundang banyak pertanyaan publik.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bengkulu Utara, Hikman, ketika ditemui awak media Djitoe.online di ruang kerjanya Rabu siang (06/11/19), mengatakan, ada kejanggalan dalam pengadaan pasangan meteran (kwh) listrik di pos damkar putri hijau tersebut, dimana hingga saat sekarang menolak menandatangani serah terima aset yang tidak ada fisiknya yang mana diduga fiktif tersebut.
“Saya selaku sekretari Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara, saat disodorkan berkas serah terima aset khusus pos damkar putri hijau, dengan tegas menolak, karena diketahui fisik dari meteran(kwh) listrik di pos itu, tidak ada,” ujar Hikman.
Ditambahkan Hikman, polemik mengenai pengadaaan pasangan meteran (kwh) listrik di pos damkar putri hijau, bukanlah permasalahan baru, ketika beliau menjabat sebagai Kabid Damkar tahun 2017 lalu, hal ini sudah menjadi perbincangan internal, hanya saja sampai saat sekarang masih tetap belum terealisasi juga.
Ketika itu, selaku pejabat yang membidangi damkar, pernah mempertanyakan hal tersebut, dan pernah pula dikemukan untuk di ajukan dalam anggaran tahun berikutnya (tahun 2018), namun ajuan tersebut ditolak dengan alasan pos damkar putri hijau telah di realisasikan pengadaan pasangan meteran (kwh) listrik pada tahun 2016, dimana anggran tersebut tertera pada belanja modal Bidang Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kemudian aset tersebut sudah tercatat milik Daerah Bengkulu Utara pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara.
“Ini bukan masalah baru, waktu saya menjadi Kabid Damkar di tahun 2017, permasalahan ini sudah menjadi perbincangan internal, ketika itu upaya pihak kita mengajukan anggaran di tahun berikutnya sudah pernah di coba, sayangnya ditolak dengan dalih, sudah ada aset yang tercatat di BKAD kita, sehingga tidak mungkin bisa di anggarkan kembali,” beber Hikman.
Anehnya lagi, ketika berkunjung ke Pos Damkar tersebut, meteran (kwh) listrik tidak ada, dan instalasi yang terpasang di pos tersebut semeraut serta tersambung tidak sesuai dengan standar instalasi listrik yang sebenarnya, kemudian alirannya pun terhubung dengan kantor desa kota bani
“Ini semakin membingungkan saja, disamping tidak miliki meteran (kwh) listrik, instalasi yang terpasangpun tidak sesuai standar spek kelistrikan dan kabel-kabel semeraut seperti akar dipohon, ditambah lagi selama menumpang aliran listrik dengan kantor desa kota bani, pihak satpol pp dan damkar bengkulu utara tidak pernah membayar listrik, dengan dalih pembayaran listrik di sana tidak bisa dipertanggung jawabkan lewat Spj,” terang Sekretaris Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara di ruangannya.
Dengan dasar tersebutlah, hingga sekarang penandatanganan serah terima aset pos damkar putri hijau ditolak.
“Bila meteran listrik itu dipasang, karena sudah melalui proses pengadaan pasangan listrik baru pada tahun 2016 oleh pihak BPBD, maka berkas serah terima aset itu akan kita pertimbangkan lagi,” pungkas Hikman. (Robin)