Dua Orang Oknum Wartawan Mingguan Terjaring OTT, di Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara

0
285

Djitoe online, Bengkulu Utara – Oknum wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara. Oknum berinisial TI (41) dan IJ (38), itu diamankan petugas saat menerima uang hasil pemerasan terhadap Kepala Desa Samban Jaya Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery A Nainggolan SIK, didampingi Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu. Darlan, melaksanakan press rilis di Ruang Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (13/11/19).

Sampai Kasat, penangkapan itu bermula dari adanya laporan terkait salah satu oknum wartawan yang membuat resah Kepala Desa Samban Jaya Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara

Pemerasan yang dilakukan pelaku, berkaitan dengan tagihan iklan di salah satu Media Koran Mingguan (BR), tempat dimana pelaku oknum wartawan tersebut bernaung.

“Pelaku datangi Kades untuk melakukan penagihan atas iklan yang katanya akan terbit di media koran mingguan BR, dimana diketahui, iklan tersebut dalam orderan belum ada kesepakatan baik itu lisan maupun secara tertulis, sehingga Kepala Desa merasa tertekan dan merasa dirugikan, yang dianggap oleh Kades ini oknum wartawan memaksa maka Beliau melaporkan oknum wartawan tersebut,” ungkap Kasatreskrim di press rilis, Rabu (13/11/19)

Akan tetapi lantaran tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban hanya menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp 3 juta yang akan diserahkan di Kantor Desa Samban Jaya Kecamatan Batik Nau

“Namun sebelum transaksi itu dilakukan, korban sudah lebih dulu koordinasi dan melaporkan indikasi pemerasan ke polisi. Sehingga pada saat penyerahan uang, pelaku diamankan pihak Polres Bengkulu Utara,” katanya.

Ditambahkan Kasatreskrim, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Karena bukan tidak mungkin, pelaku melakukan hal yang sama di daerah lain.

“Kemungkinan pelaku melakukan aksinya di tkp lain, ini masih kita dalami,” tegas Jery

Akibat perbuatannya, TI dan IJ di kenakan pasal 368 KUHP ayat satu (1) sub pasal 369 KUHP ayat satu (1) pidana, dengan ancaman sebilan tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, HP, id card, uang senilai Rp.3 juta rupiah, kwitansi tagihan, dan surat orderan dari media BR. (Robin*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here