Sidang Perdana Kasus Eks Lahan SD Model, Ditunda

0
320

Djitoe online, Bengkulu Utara – Agenda Mediasi dalam kasus Perdata sengketa Lahan Eks SD Model Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, antara Ahli Waris (Penggugat) dan Pemkab Kabupaten Bengkulu Utara (Tergugat), dalam sidang peedana, ditunda oleh Majelis Hakim

Pihak Pengadilan Negeri Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar sidang perdana terkait kasus perdata sengketa Lahan Eks SD Model, diketahui lahan tesebut berada di Desa Karang Suci dalam Kecamatan Kota Argamakmur, dengan dihadiri langsung kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, kamis (14/11/19)

Hanya saja, Kuasa Hukum dari pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, oleh Majalis Hakim tidak dipersilahkan mengikuti proses persidangan akibat surat kuasa dari kuasa hukum tergugat ketika ditunjukan kepada majelis hakim belum tuntas, atas dasar tersebut maka majelis hakim terpaksa menunda pelaksanaan sidang agenda Mediasi.

“Sebenarnya sidang ini bisa dilaksanakan, hanya saja pihak kami (tergugat) menolak pelaksanaan sidang ini dilanjutkan, kepada pihak majelis hakim kami meminta waktu untuk selesaikan terlebih dahulu permasalahan kami, dalam beberapa hari,” ungkap Sugiarto, Kuasa Hukum Tergugat.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Penggugat, Kristiatmo Nugroho, menyebutkan, nantinya dalam Mediasi yang akan di fasilitasi oleh pihak Pengadilan Negeri Argamakmur, tidak terjadi kesepakatan, ahli waris (penggugat) meminta agar pihak Pemkab Bengkulu Utara (tergugat) memberi ganti rugi.

“Andaikan nanti dalam mediasi, tidak tercapai mufakat antara penggugat dan tergugat, dalam hal ini pengembalian aset, maka, ahli waris meminta kepada Pemkab Bengkulu Utara untuk mengganti rugi uang sebanyak Rp. 10 Milyar atas lahan itu,” tandas Kuasa Hukum Penggugat. (Robin*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here