Djitoe online, Bengkulu Utara – Dugaan percobaan pemerkosaan atau pencabulan terjadi di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara, korban berinisial PU (25), nyaris disetubuhi oleh terduga pelaku BA (43), Senin (18/11/19) Malam.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, melalui Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery A Nainggolan, SIK, dan oleh Kanit PPA, Ipda. Septi Andriani SH, menjelaskan dalam Press Rilis di Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara siang tadi, Kamis (21/11/19).
Diawali dengan cerita, pada saat pelaku berinisial BA datang kerumah korban pada Senen sore (18/11/19), ketika itu pelaku berkunjung dan hendak pulang, karena kondisi waktu itu terjadi turun hujan, Suami korban RK (27) menawarkan untuk menunggu hujan reda baru pulang, namun cukup lama menunggu hujan tidak kunjung reda, akhirnya suami korban memawarkan untuk menginap saja
“Nginap saja di sini, kelihatannya hujan tidak akan berhenti,” ucap suami korban, pada malam itu.
Petaka bermula, sekitar pukul 22:30 Wib, suami korban yang kelelahan bekerja siang tadinya, tertidur lelap di ruang tengah rumah tersebut, sementara korban dan anaknya tidur di kamar, saat malam mulai beranjak pekat dan hening, korban dikagetkan dengan hadirnya BA yang dalam pengakuan korban, BA meraba pinggangnya dan hinggap terakhir di paha sebelah kiri, lalu pelaku mencoba masuk ke dalam selimut yang digunakan korban, dengan posisi pelaku saat tersebut tanpa menggunakan baju.
“Kurang lebih pada pukul 22:30 Wib, korban yang bersama putranya tidur dikamar, seketika korban sudah terlelap dalam tidurnya, korban dikagetkan dengan ada sesuatu yang merayap di pinggangnya kemudian sampai ke paha sebelah kiri, satelah disadari ternyata, yang merayap di bagian tubuhnya itu adalah salah satu tangan milik pelaku BA, akibat dari aksi tak wajar itu korban lalu terbangun dari tidurnya dan duduk di kasur, kemudian mendapatkan situasi kamar gelap, akibat penerangan lampu mati dikamarnya, satelah dengan segala usaha dan upaya akhirnya korban bisa keluar menyelamatkan diri, lalu menyampaikan hal yang terjadi dengan suaminya,” jelas Kanit PPA, Ipda. Septi Andriani, SH, sembari menirukan keterangan korban.
Suami korban, RK, merasa perbuatan BA tersebut sudah diluar dari kewajaran semestinya, karena saat ditanyakan maksud dan tujuannya, jawaban dari pelaku tersebut mengambang. Sebab itulah korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang.
“Ketika ditanya maksud dan tujuannya masuk ke kamar, dan melakuan perbuatan itu, jawaban dari pelaku tidak jelas, akhirnya perbuatan pelaku itu oleh korban dan suaminya dilaporkan ke pihak yang berwenang,” pungkas Septi Andriani dalam Press Rilis.
Pelaku akhirnya di amankan pihak Kepolisian di kediamannya di Desa setempat, dan kemudian dengan barang bukti satu buah selimut berwarna merah bermotifkan gambar boneka.
Akibat dari perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 285 Jo pasal 53 sub pasal 289 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun. (Robin*)