Salah Satu Materi Tambahan UKW Ke-XI Provinsi Bengkulu, Kode Etik Jurnalistik

0
311

Seiring berjalannya waktu, kwalitas individu Jurnalis juga diwajibkan untuk mengikuti regulasi aturan yang terbaru, dalam uji kompetensi wartawan (UKW) yang ke-XI yang dilaksanakan di bengkulu. Digelar di Aula Hotel Raflesia Kota Bengkulu Selasa (26/11/19), Diberi tambahan materi, Kode Etik Jurnalis.

Dalam uji kompetensi wartawan, disetiap momentumnya semakin kompleks. Setiap gelaran dari uji kompetensi wartawan, semakin banyak pula terjadi pelanggaran dari pelaku atau oknum jurnalis, dalam kompetensi edisi XI di Bengkulu maka pihak penguji menambahkan satu materi yaitu, Kode Etik, ke dalam UKW

Keterkaitan uji kompetensi wartawan, pelaku juranalis harus mengikuti regulasi peraturan yang ada, termasuk dengan undang-undang terbaru terkait mengenai peraturan di dunia pers

“Wartawan zaman sekarang harus update, jangan ketinggalan apalagi mengenai peraturan dan undang-undang. Sering kali para oknum pelaku jurnalis yang tidak memahami produk hukum terkait pers, untuk yang terbaru saja, ada peraturan yang melarang jurnalis untuk tidak mencantumkan identitas dari sebuah kasus asusila dibawah umur,” ujar Mara sakti.

Dalam kesempatan, usai mengisi materi pada ukw ke-XI di Bengkulu, ditemui awak media, Marasakti Siregar mengatakan, para wartawan sering kali melakukan pelanggaran. Hal tersebut tidak lain, karena pemahaman tentang peraturan, undang-undang dan kode etik kurang di faham.

Ditambahkan Marasakti Siregar, pelanggaran kode etik, tidak memiliki sanksi hukum namun sanksi tegas akan diberlakukan terhadap oknum wartawan tersebut.

“Oknum wartawan sering kali kurang pemahaman terhadap aturan dan tidak memahami kode etik, makanya sering kali lakukan pelanggaran,” pungkas Marasakti Siregar dalam wawancara pada awak media.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here