Penjelasan

0
242

1. Jelaskan perbedaan perusahaan pers dengan media sosial :
Jawab = Perusahaan Pers wajib memiliki Badan Hukum dan Izin serta personil, sementara Media Sosial tidak membutuhkan hal tersebut si atas.

2. Jelaskan wartawan yang Independen :
Jawab = Wartawan yang independen adalah wartawan yang menghasilkan bahan berita yang akurat, berimbang dan tidak menyudutkan satu sisi yang ber efek pemberitaan buruk.

3. Jelaskan UU yang mengatur wartawan mendapat perlindungan hukum :
Jawab = Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999

4. Jelaskan UU yang mengatur wartawan harus miliki dan menaati kode etik jurnalis :
Jawab = UU No 40 Tahu 1999.

5. Jelaskan asas praduga tak bersalah :
Jawab = Presption of innocent, atau seseorang yang diduga/dianggap tidak bersalah, sampai pengadilan memberikan pernyataan.

6. Jelaskan identitas pada penafsiran tentang KEJ tentang anak.
Jawab = identitas yang berupa fakta dan data pribadi yang melekat pada seseorang misalnya, nama, alamat dan yang lainnya.

7. Jelaskan secara singkat PPRA.
Jawab = Pedoman Pemberitaan Ramah Anak untuk menjaga hak hak anak dari labelisasi negatif publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here