Tanpa Izin Alias Ilegal, Galian C di Kabupaten Bengkulu Utara Makin Menjamur

0
301

Djitoe online, Bengkulu Utara – Pertambangan galian C yang diduga tanpa ijin (ilegal) banyak beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Hingga saat ini penambang masih ‘nyenyak’ melakukan aktivitas penambangan yang terkesan terang-terangan.

Hal ini bisa dilihat banyaknya dump truk yang berseliweran dijalan yang bermuatan material baik Batu maupun Pasir. Maraknya aktivitas penambangan ini terutama di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengusahaan Bebatuan mineral non logam dan logam Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Didi Susanto yang dikonfirmasi via telepon selular, Senen (02/12/19), di Kabupaten Bengkulu Utara diketahui banyak usaha yang bergerak di komoditi bebatuan dan pasir, atau lebih dikenal keseharian dengan perusahaan kuari galian c, beroperasi tidak memiliki izin yang legal.

“Iya, galian c komoditi bebatuan dan pasir di wilayah bengkulu utara, banyak beroperasi tidak punya izin alias ilegal,” terang Didi.

Ditambahkan Didi Susanto, khusus di Bengkulu Utara berdasarkan data yang ada, dari sekian banyaknya galian c, hanya segelintir saja yang legal usaha tambangnya dan memiliki IUP di tahun 2019, sementara itu diketahui lebih banyak usaha tersebut beroperasi tanpa izin.

“Berdasarkan data kita, hanya lebih kurang 37 pengusaha komoditi itu yang ada izin operasi, sisanya tidak ada data di kita,” ungkapnya.

Menanggapi masih banyaknya galian c yang beroperasi secara ilegal, pihaknya (ESDM-red) tidak bisa berbuat banyak, khususnya dalam memberikan sanksi.

“Kapasitas kita, hanya dalam bentuk menghimbau, agar pengusaha tambang mengurus kembali IUP mereka, sedangkan untuk tindakan tegas berupa penutupan, wewenang penegak hukum.” tutup Didi.(Robin*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here