Djitoe online, Bengkulu Utara – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara gelar Seminar Eksaminasi Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, dengan Narasumber Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja SH. LL M, di Hotel Bundaran Kota Argamakmur, Senen (02/12/19).
Disampaikan Rahmat Bagja, penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap dari pengurus Partai Politik tidak diperkenankan adanya pengurus ganda dalam mengusung Calon di Pilkada mendatang.
“Ada perbedaan antara pemilu yanhg diselenggarakan beberapa waktu yang lalu,dengan pilkada yang sebentar lagi dilaksanakan, dalam hal ini bawaslu jika menemukan pelanggaran administrasi dalam gelaran pilkada, pihak bawaslu hanya merekomendasi saja kepada kpu, bawaslu tidak melakukan sidang dan tidak pula memutuskan,” terang Rahmat Bagja yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI
Ditambahkan Rahmat Bagja, yang pada kesempatan seminar mengisi materi, menegaskan kembali kepada penyelenggara dan pengawas pemilu dan pilkada, benar-benar mengantisipasi adanya dukungan ganda partai politik atau dualisme dukungan saat mengusung calon pada Pilkada yang akan di selenggarakan di tahun 2020 mendatang.
“Kami hanya menegaskan, pihak penyelenggara dan pengawas pemilu dan pilkada, untuk betul-betul jeli dan cermat melihat rangkaiannya, terkhusus pengurus pertai politik, jangan sampai ada dukungan ganda terhadap dukungan calon pada gelaran pilkada mendatang,” pungkas Rahmat Bagja SH. LL M.
Pada kegiatan seminar yang dilaksanakan di Hotel Bundaran Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, tampak hadir, perwakilan seluruh Partai Politik, Kelompok Akademis, perwakilan Sentara Gakkumdu, serta undangan lainnya.(Robin*)