Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono, SH, MH, mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika, JR (40) RP (28) JD (23) dan BY (37) ke empatnya diamankan dalam waktu yang berbeda
Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasatresnarkoba Iptu. Bayu Heri Purwono SH MH didampingi Kasubag Humas Iptu. Darlan, pada press rilis di ruang Satresnarkoba Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (03/12/19).
Pada Selasa 27 November 2019, kurang lebih pukul 18:30 Wib, pihak satresnarkoba mendapatkan info dari pihak Lapas kelas II B Argamakmur, bahwasannya petugas jaga telah mengamankan salah satu Napi Taping inisial JR, yang kedapatan membawa narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak dua (2) paket
Lanjut Kasatresnarkoba, kemudian JR diamankan pihaknya ke Mapolres untuk ditindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka, narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapat dari Sdr RP yang merupakan penghuni blok III Narkotika, barang haram tersebut adalah pesanan Sdr JD juga merupakan penghuni kamar 9 blok Napi Umum, naas dialami oleh JR, ketika akan melewati antar blok di lapas, petugas jaga melihat gelagat yang mencurigakan dari sikapnya, akhirnya JR digeledah oleh petugas jaga, kemudian didapati narkotika jenis shabu dari tangan JR.
“Sore hari itu sudah hampir menjelang malam, pihak kami (Satresnarkoba Polres BU-red) mandapatkan informasi, telah di amankan salah satu napi yang saat ini menjadi tamping, dalam kasus narkotika, pihak kami segera meluncur ke tkp dan langsung mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu di dalam lapas,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkulu Utara saat Rilis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut tersangka Jr, kemudian diciduk tiga terduga pelaku lainnya. Dalam pengakuan tersangka lainnya, barang haram tersebut di pasok oleh seseorang yang tidak dikenal, yang infonya pemasok tersebut adalah warga Kabupaten Rejang Lebong (Curup).
“Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis shabu itu didapat dari salah satu pengedar dari wilayah curup, hanya saja sampai saat ini tersangka tidak mengenali pemasok itu, pihak kita (Satresnarkoba Polres BU-red) akan terus mengejar pengedar dan bandar yang masih berkeliaran asal curup itu. Terkait mengenai adanya keterlibatan petugas Lapas Kelas II B Argamakmur dan pelaku lainnya masih kita telusuri lebih dalam,” tutup Iptu. Bayu Heri Purwono SH MH.
Selain mengamankan empat tersangka tersebut, didapati beberapa barang bukti berupa, 7 unit Handphone, 2 Paket Narkotika jenis Shabu, Alat hisap shabu, dan Tissu.
Ke empat tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(Robin*)