Djitoe online, Bengkulu Utara – Polsek Putri Hijau beberapa waktu yang lalu menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala akhir Tahun 2019, sebanyak 47 botol miras berbagai merek diamankan dalam Operasi Pekat Nala tersebut, termasuk 90 Liter minuman jenis Tuak ikut diamankan.
Miras-miras ilegal tersebut oleh pihak Polsek Putri Hijau diamankan dari berbagai warung manisan di dua wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat, sesuai dengan wilayah hukumnya Polsek Putri Hijau, operasi pekat tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, terakhir dilaksanakan pada Senen (02/12/19)
Disampaikan Kapolsek Putri Hijau, Iptu. Fery Oktaviari Pratama SIK, via telpon selular, kegiatan operasi pekat nala merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dari Kepolisian, khususnya Polsek Putri Hijau demi terjaganya Kamtibmas di wilayah tersebut.
Ditambahkan Kapolsek, rangkaian operasi pekat biasanya dilaksanakan pada momentum menjelang hari-hari besar.
“Kami dari pihak polsek putri hijau dalam beberapa hari yang lalu melaksanakan operasi pekat nala 2019, giat ini merupakan salah satu dari tugas kepolisian, lebih fokusnya pada wilayah hukum polsek putri hijau. Dalam operasi ini, kami patroli di dua kecamatan putri hijau dan marga sakti sebelat, dan dalam operasi kami dapatkan beberapa miras berupa miras tuak dan miras botol yang tidak miliki izin edar, barang-barang tersebut di sita dari berbagai warung manisan. Selain ini adalah bagian dari tugas kepolisian, operasi pekat sendiri kebiasaannya digelar menjelang hari besar, seperti menjelang bulan ramadhan, menjelang natal dan akhir tahun, tujuannya agar tercipta kondisi aman dan konsusif di tengah-tengah masyarakat,” terang Iptu. Fery Oktaviari Pratama SIK, via telepon.
Dalam kesempatan itu pula Kapolsek Putri Hijau, Iptu. Fery Oktaviari Pratama SIK, menyampaikan, barang bukti berupa miras yang terdiri dari merek New Port, Anggur Merah, Bir Bintang, Bir Guines, dan Mandsion, serta Miras jenis Tuak, akan segera di bawa ke Mapolres Bengkulu Utara untuk dimusnakan bersamaan dengan barang bukti dari Polsek-Polsek lainnya.
“Miras yang diperjual belikan tersebut lantaran tidak memiliki izin peredaran. Kapolsek Fery mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi pekat yang bisa menciptakan gangguan kamtibmas, mudah-mudahan situasi kamtibmas di Polsek Putri Hijau tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Putri Hijau.(Robin*)