Djitoe online, Bengkulu Utara – Seorang pria di Kecamatan Kota Argamakmur tega mencabuli adik iparnya sendiri. Perbuatan asusila itu ia lakukan di Rumah kediaman nya, Pelaku diketahui berisial DK (22)
Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA, Ipda. Septi Anggraeni, dan KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi, serta Paur Humas Polres Bengkulu Utara Ipda. Nopriyanti, menggelar press rilis di ruang Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (11/12/19).
Dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Jery A. Nainggolan SIK, dari hasil tindak lanjut dan pemeriksaan yang intensif, terduga pelaku DK, malaksanakan aksinya gauli adik ipar tersebut, diawali pada tahun 2016 berlanjut hingga tahun 2019, dalam penjelasan pelaku aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak 4 kali.
Lanjut Jery, aksi pelaku tersebut awal mulanya dilakukan oleh pelaku ketika hendak mengambil Handphone di kamar, entah setan apa yang merasuki pelaku, sehingga timbul niat bejat tersebut.
Padahal ketika itu korban yang masih tergolong usia di bawah umur, dalam kondisi tengah bersih-bersih kamar dan sedang memasang sprei kasur, lalu dengan sigapnya pelaku memeluk korban sembari mengancam korban, karena korban dirasuki rasa takut, akhirnya hanya pasrah menuruti kehendak nafsu bejat sang pelaku yang juga selaku kakak iparnya.
Pelaku ketika mengulangi aksinya selalu memberi tekanan dan ancaman sehingga korban tidak mampu menghindar dari aksi bejat nafsu sang kakak ipar, bahkan pencabulan tersebut tergolong rapi.
“Adik ipar yang masih belia dan masuk dalam katagori anak-anak ini, tak mampu berbuat banyak atas tekanan dan ancaman pelaku, sehingga perbuatan pelaku berulang hingga sebanyak 4 kali,” beber Kasat.
Atas aksi perbuatan tersebut, pelaku di kenakan dengan UU RI NO 35 Tahun 2014, pasal 82 ayat (1) JO pasal 76E, atas perubahan UU RI NO 23, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara dan ditetapkan sebagai tersangka bersama berikut barang bukti berupa, :
1. Baju berwarna pink, bermerek Miss Seven Teen.
1. Celana Panjang warna Putih.
1. Miniset warna putih list pink.
1. Handuk dengan warna Putih.” demikian pungkas Kasat Reskrim.(Robin*)