Djitoe online, Bengkulu Utara – Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara pada Bulan September 2019 kemaren dilantik, kemudian bergulir kembali pelantikana Unsur Pimpinan Definitif pada Oktober 2019, dengan disahkannya unsur pimpinan tersebut maka keseluruhan jabatan unsur pimpinan diperbaharui, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah rumah dinas dan seluruh aset yang ada.
Seiring berjalannya waktu, terjadi gejolak terkait mengenai Aset Rumah Dinas unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pemberitaan media baik lokal maupun non lokal ramai memberitakan tentang aset tersebut.
Sekretaris Ormas Laki Kabupaten Bengkulu Utara, Afrizal Karnain, yang akrab di kesehariannya disapa Buyung Karim, angkat bicara pada awak media Djitoe.online Selasa (17/12/19), disela-sela kesibukannya, menanggapi kian santernya pemberitaan terkait Aset Rumah Dinas DPRD Bengkulu Utara, dimana diketahui kejelasan dari hal tersebut masih mengambang dan dipertanyakan keberadaannya.
“Sampai saat ini, aset-aset yang semestinya tetap dan wajib berada di rumah dinas itu, sayangnya sampai saat sekarang aset-aset itu malah raib entah kemana,” terang Afrizal Karnain.
Ditambahkan Afrizal Karnain, sebenarnya apa yang terjadi terhadap kondisi aset rumah dinas tersebut, dimana barang tersebut, dan bagaimana kondisinya…?. Pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini Pemerintah Daerah dan APH, sekiranya dapat mengklarifikasi terhadap pertanggung jawaban terhadap aset tersebut.
“Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib bertanggung jawab, kemudian unsur pimpinan yang selama menjabat diposisi meggunakan fasilitas itu harus ikut pula bertanggung jawab atas aset itu,” ungkap Buyung Karim (sapaan akrabnya)
Masyarakat Bengkulu Utara, wajib mengetahui kejelasan atas aset tersebut, mengingat aset-aset tersebut di beli dengan anggaran uang rakyat, sehingga dengan beredarnya pemberitaan tersebut, pihak unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara yang telah menggunakan fasilitas harus bertanggung jawab atas lenyapnya aset-aset tersebut
“Pembelian aset yang ada di rumah dinas unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, adalah uang rakyat, sehinga masyarakat bengkulu utara juga harus mengetahui keberadaan dari aset itu, jangan sampai aset itu menghilang dari tempat sesungguhnya ,” beber Sekretaris Ormas Laki, Buyung Karim.
Terakhir Afrizal Karnian mempertegas, dalam hal terkait Aset Rumah Dinas unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara, tidak boleh hilang. Jika aset tersebut mengalami penurunan nilai oleh waktu dan usianya hal yang wajar.
“Termakan usia atau nilainya menurun, kita tolerir hal itu, tapi jika menghilang dan raib tanpa diketahui keberadaannya, ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Melirik dari fasilitas dan tunjangan yang dimiliki oleh unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, apakah setimpal dengan kesejahteraan rakyat Bengkulu Utara itu sendiri…?. Sehingga para oknum yang menggunakan fasilitas aset rumah dinas DPRD tersebut, yang notabene menggunakan uang rakyat harus raib dan menghilang.
“Satu hal lagi, fasilitas yang serba mewah yang ada di rumah dinas unsur pimpinan dprd bengkulu utara, apakah mememiliki pengaruh terhadap kinerja mereka itu sendiri, bahkan dari data yang terhimpun di lapangan, salah satu aset yang luar biasa di rumah dinas unsur pimpinan tersebut berupa fasilitas hiburan berupa alat karoke dan alat fitnes, adakah pengaruhnya terhadap tingat efesiensi kinerja mereka,” pungkas Afrizal Karnain, Sekretaris Ormas Laki Bengkulu Utara.
Dari hal tersebut diatas, sebagai Ormas Laki di Bengkulu Utara, kami mendesak pihal APH untuk mengusut masalah ini hingga tuntas.(Robin*)