Raperda BUMD Menjadi Perda, Oleh Pihak DPRD Provinsi di Setujui

0
245

Djitoe online, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Badan Usaha Daerah (BUMD) menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Keputusan bersama diambil setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan mendukung Raperda BUMD untuk ditetapkan menjadi Perda, pada sidang Paripurna, Jum’at (17/01/2020)

Dengan persetujuan dari fraksi ini, dilandaskan mempertimbangkan pentingnya Raperda sebagai bahan acuan bagi badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun penilaian kritis, catatan baik saran, namun pada kesimpulan akhir, seluruh fraksi yang terdiri dari fraksi lengkap Raperda tentang BUMD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Tahun 2020.

“Dengan memperhatikan catatan-catatan penting juga mengakomodir pembahasan umum Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dengan membahas Bismillahirahmannirrahim, fraksi Partai Demokrat menyetujui raperda tentang BUMD.

Dengan telah menyetujui seluruh farksi, maka memimpin rapat mengambil keputusan bersama atas persetujuan Raperda BUMD menjadi Perda yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu, menandatangani seluruh dewan pimpinan Provinsi dan disaksikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ketua Fraksi juga Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi penghargaan kepada pimpinan dan anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda ini untuk dibahas menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin berharap, Raperda yang telah menyetujui bersama itu dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda yang diminta.

“Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik,” sampai Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, Raperda tentang BUMD yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.

“Semoga setiap usaha kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan ridho Allah SWT,” pungkas Gotri.(R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here