Djitoe Online, Bengkulu Utara – Paska penangkapan salah satu pemilik Galian C di Jalur Pesisir pantai Lintas Barat, dimana diketahui tidak mengantongi izin alias ilegal.
Aktivitas penambangan pasir di Jalan Lintas Barat kembali beroperasi. Berdasarkan pantauan Djitoe.online hingga kemarin masih ada aktivitas penambangan pasir di bibir pantai wilayah Kecamatan Lais.
Meski izin dari Galian C tersebut sudah habis, akan tetapi aktivitas dari penambangan tersebut tetap berjalan dan beroperasi, hal tersebut terlihat beberapa tumpukan pasir yang masih banyak di balik pepohonan, yang digali di bibir pantai, pasir tersebut juga tidak dibawa ke tempat biasanya, dan diketahui pasir tersebut siap jual dan terlihat tak jauh dari pantai dekat lokasi camp penambangan.
Dari kejauhan, terlihat beberapa buruh tambang sedang memuat pasir ke salah satu dump truck, pasir-pasir tersebut di tumpukan di balik pepohonan dekat bibir pantai. Ini membuktikan bahwan kegiatan penambangan pasir di jalur lintas barat, tetap beraktivitas dan terjadi transaksi jual beli, walaupun tidak memilki izin.
Tidak hanya sebatas itu, dari pantauan awak media Djitoe.online, di lokasi penambangan pasir tersebut tampak beberapa armada siap tempur, yang dimiliki oleh pemilik tambang. Dimana diketahui mobil-mobil tersebut biasanya digunakan untuk pengambilan pasir dari bibir pantai.
Kepala Seksi (Kasi) Pengusahaan Bebatuan mineral non logam dan logam Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Didi Susanto, sesuai dengan Surat Kementrian PUPR sekiranya untuk tidak memperpanjang atau menerbitkan uzin usaha pertambanganya.
“Balai wilayah sungai tidak lagi akan memberikan rekomendasi izin usaha pertambangannya yang sudah habis, dan tidak pula akan memperpanjang kembali izin bagi pengusaha galian c khusus pasir yang berada di pingir pantai jalur lintas barat,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery A Nainggolan, S.IK, akan menindaklanjuti informasi dimana masih adanya tambang-tambang ilegal yang masih tetap beroperasi dan melakukan aktivitas jual beli hasil tambang.
“Jika nanti ditemukan, pihak kami akan melakukan penindakan tegas, pihak kita juga akan terus melakukan pengumpulan data, bila masih ada yang beroperasi, akan kita tindak.” ujar Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan, tidak sebatas pemilik tambang ilegal, masyarakat diharapkan untuk tidak membeli material di galian c ilegal.
Himbauan, disamping pemilik tambang galian c ilegal, masyarakat juga diharapkan untuk tidak membeli produk material yang ada di galian c ilegal tersebut, jika nanti ditemukan adanya transaksi jual-beli, akan kita tindak secara tegas.” pungkas AKP. Jery A Nainggolan.
Kemudian, awak media Djitoe.online ketika menemui salah satu Pemilik Galian C Ilegal di kediannya beberapa waktu yang lalu, mengatakan, dengan sulitnya kepengurusan izin perpanjangan dan di tambah lagi dengan peraturan terbaru, membuat kendala serius bagi pihak pemilik tambang memperpanjang izin.
Ditambahkannya pula, dengan kendala tersebut alternatif terakhir bagi pihak pemilik tambang, membiarkan galian c mereka tanpa izin dan tetap membiarkan ilegal.
“Ngurusi izin banyak sekali aturannya mas, ditambah lagi dengan rumitnya kepengurusan. Kami akhirnya mengambil kesimpulan untuk tidak mengurusi perpanjangan izin, biarlah tanpa izin sekalian, kami tetap bisa beroperasi kok mas, tinggal kami kerja sama dengan pihak-pihak tertentu saja kita bisa beroperasi kok.” ungkap Pemilik tambang galian c sembari tersenyum penuh makna.(Robin*)