Rapat Paripurna, Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Tiga Raperda

0
233

Djitoe online, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas tiga Raperda yang meminta Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Kamis (06/02/2020).

Nota Penjelasan Gubernur ini disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, berikut tiga Raperda yang meminta Gubernur Bengkulu masing-masing tentang:

a. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021

b. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan

c. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Dimana, dalam penjelasannya yang dibacakan Wakil Gubernur Dedy Ermansyah, tiga Raperda yang diusulkan itu diharapkan dapat menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu guna mendapatkan ketentuan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Terkait, masih ada beberapa hal yang mendasari perubahan, yaitu perlu harmonisasi peraturan-undangan sesuai kondisi yang ada sekarang,” sampai Wagub Dedy Ermansyah.

Gubernur berharap dengan penjelasan singkat atas Raperda Provinsi Bengkulu ini, dapat memberikan gambaran tentang pentingnya pembentukan Raperda tersebut.

“Kami berharap agar DPRD bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan persetujuan yang lebih mendukung terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wagub Dedy Ermansyah.

Usai Penyampaian Nota Penjelasan tiga Raperda Usulan Gubernur Bengkulu ini, maka selanjutnya Fraksi-Fraksi umum atas tiga Raperda menerima Gubernur Bengkulu yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here