Badan Pendapatan Daerah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Tanda Tangan MoU

0
316

Djitoe online, Bengkulu Utara –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait penangangan pajak dan peningkatan pendapatan pajak daerah, Rabu (11/02/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Dodi Hardinata S.Sos, MSi, mengatakan, dengan dilakukan kesepakatan bersama terkait penegakkan hukum dari kedua belah pihak ini meyakinkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 bisa tercapai di angka 100 persen.

Kehadiran kejaksaan akan menguatkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab), dalam menciptakan PAD yang baru maupun belum terealisasi hingga saat ini, maka dengan kekuatan hukum Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak, yang mungkin karena lupa.

“Untuk membangun Bengkulu Utara, butuh biaya besar tentu didorong dengan penghasilan pajak dari masyarakat maupun para pelaku usaha,” terang Dodi.

Disampaikan Dodi Hardianata S.Sos MSi, Kabupaten Bengkulu Utara disamping memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa digunakan dalam membangun, dari retribusi pajak diharapkan mampu pula ikut andil dalam manfaat membangun Bengkulu Utara

Ditambahkan Kepala Bapenda Bengkulu Utara, kesepakatan bersama kejaksaan akan berlangsung selama setahun dan kemungkinan akan terus berkelanjutan. Namun, dalam hal pelaksanaan kutipan pajak dilapangan para Wajib Pajak sudah sangat peduli.

“Target kita pada 2020 pendapatan pajak bisa capai 100%, tentu dengan adanya kerja sama pihak kejaksaan membuat kepercayaan diri kita lebih meningkat dan optimis tercapai sesuai target bahkan melebihi,” bebernya.

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar SH,MH, menyebutkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wajib Pajak di Bengkulu Utara cukup memprihatinkan. Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak yang belum dibayar Wajib Pajak tahun lalu.

Elwin menyebutkan, Kejari Bengkulu Utara akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Bengkulu Utara untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan tunggakan para Wajib Pajak.

“Dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi, kita undang ke kantor, kita lakukan pendekatan Wajib Pajak apa kesulitannya. Intinya kejaksaan membantu Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara sekaligus memulihkan tunggakan PBB,” pungkas Elwin.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here