Selesai, Paripurna Pembahasan Raperda Retribusi Jasa Usaha Memasuki Tahap Selanjutnya

0
260

Djitoe online, Bengkulu – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang Retribusi Jasa dan Usaha telah disetujui dan dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya.

Hal ini telah disampaikan pada rapat yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Dimana anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) membacakan laporan hasil pembahasan Pansus pada pukul 10.10 WIB, Senin (16/03/2020).

Ini juga sehubungan dengan telah terbentuknya pembahasan tentang Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan surat DPRD Provinsi Bengkulu nomor : 03/KPTS/DPRD-1/2020 tertanggal 20 Januari 2020 lalu.

Maka, hari ini Pansus menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Raprerda yang telah dibahas tersebut di ruang sidang.

Pantauan Djitoe.online, Suimi Fales menyampaikan bahwa Persa ini sudah disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi lebih lanjut.

“Hal ini juga berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukam Produk hukum daerah Pasal 92 ayat (1) dan (2) selanjutnya Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha melalui sekertaris daerah Provinsi Bengkulu dan disampaikan Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk di Evaluasi,” terang Suimi.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dari Fraksi PDIP langsung mengetuk palu untuk membahas Raperda ini untuk lebih lanjut agar mendapatkan hasil yang maksimal.

“Demikian laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembahasan Raperda perubahan kedua peraturan daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha ini disetujui dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya” demikian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sambil mengetuk palu.(R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here