Ditengah Musibah Covid-19, Bapeda Kabupaten Bengkulu Utara Tetap Laksanakan Musrenbang

0
323

Djitoe online, Bengkulu Utara – Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor : 440/2552/SJ, kemudian tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, dalam konfrensi Pers di Istana Negara Presiden Bogor 15 Maret 2020 lalu, atas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pemerintah Daerah dalam hal melakukan penundaan terhadap pelaksanaan, dimana melibatkan banyak orang. Termasuk pelaksanaan mendesak seperti Musrenbang.

Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), pada kesempatan hari ini melaksanakan Musrenbang, diketahui dalam kegiatan Musrenbang tersebut dilaksanakan bertempat di SDN 16 Kabupaten Bengkulu Utara (Ex SD Model), dengan peserta lebih kurang 100 orang, Selasa (31/03/2020)

Sementara itu, bila melihat dari regulasi aturan yang ada, dengan jelas pihak Pemkab melalui Bapeda Bengkulu Utara telah mengangkangi SE tersebut di atas, dengan melakukan pengumpulan orang banyak.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bengkulu Utara, Suharto Handayani, ketika di konfirmasi awak media Djitoe.online via sambungan selular mengatakan, Satelah acara selesai nanti konfirmasinya.

“Nanti aja konfirmasinya mas, kita masih acara ini, nanti ya,” ucap Suharto sembari menutup sambungan teleponnya.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto S.IK melalui Kabag Ops, AKP. M Jufri. S.IK, lewat handphone menjelaskan, pihak Polres Bengkulu Utara sudah melakukan upaya sesuai dengan aturan yang ada, namun pihak Pemkab berdalih kegiatan tersebut untuk Kabupaten Bengkulu Utara, belum di laksanakan dan Musrenbang tersebut harus selesai berdasarkan tahapan yang sudah ditentukan.

“Pihak kita Polres Bengkulu Utara sudah menyampaikan dan telah memberi penjelasan, mengenai tidak diperbolehkannya melaksanakan pengumpulan orang dengan jumlah lebih dari 30 orang, hanya saja pihak pemkab beralasan, kegiatan ini penting dilakukan, dikarenakan dalam pembahasan Musrenbang ini menyangkut anggaran demi Bengkulu Utara,” beber Jufri lewat Handphone.

Ketua LSM Asosias Independen Petani Indonesia (AIPI) Bengkulu Utara, Putra Hadi Pranata Sinaga, sampaikan, pihak Pemkab Bengkulu Utara melalui Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dengan terang-terangan sudah melanggar intruksi darurat dari Presiden RI dan SE Mendagri mengenai Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan tetap melakukan kegiatan Musrenbang di dalam pelaksanaannya mengumpulkan banyak orang.

Ditambahkan Putra, dengan tegas pemerintah pusat melalui Mendagri kemudian siaran pers Presiden RI Joko Widodo (tanggal 15 Maret 2020, lalu), telah mengintruksikan agar kegiatan yang dengan pengumpulan massa di bubarkan. Kemudian ditambah lagi dengan intruksi Kapolri untuk membubarkan paksa kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Harusnya pihak Pemkab Bengkulu Utara, mengindahkan Intruksi Presiden RI dan SE Mendagri, akan tetapi tidak dilakukan oleh pihak Bapeda Bengkulu Utara, apakah pihak Bapeda tidak terlebih dahulu melihat aspek dan dampak yang akan ditimbulkan atas kegiatan ini, atau memang pihak Bapeda merasa Sepele dengan Musibah Covid-19 ini ?, apalagi sejak malam tadi kita Provinsi Bengkulu telah berubah status dari Zona Hijau ke Zona Merah,” pungkas Putra.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here