Terkait Covid-19, Bupati Bengkulu Utara Hapus Pajak dan Retribusi Daerah Hingga Juni 2020

0
287

Djitoe online, Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), memberikan stimulus/insentif dengan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi bagi pelaku usaha, didalamnya termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kebijakan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Bupati Bengkulu Utara sesuai dengan Surat Nomor : 973/1415/Bapenda, ini disampaikan kepada Pelaku Usaha se Bengkulu Utara, tertanggal 1 April 2020.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 440/2436/SJ, 17 Maret 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, maka Bupati Bengkulu Utara menyikapi hal tersebut, kemudian dikeluarkannya Surat Edaran tentang Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Insentif/Stimulus Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

1. Pajak Hotel, dari April-Juni 2020
2. Pajak Restoran, dari April-Juni 2020
3. Retribusi Pelayan Pasar, dari April-Juni 2020

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyampaikan, dengan dilakukan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekiranya perekonomian tetap berjalan seperti biasanya dan diharapakan pula Resiko Pengangguran di Daerah Bengkulu Utara tidak bertambah.

“Diharapkan dengan diberlakukannya penghapusan pajak dan retribusi daerah ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dan bagi pelaku usaha juga mendapatkan manfaat, disamping itu juga harapan besarnya dengan dampak Covid-19 ini, angka pengangguran di wilayah Bengkulu Utara tidak bertambah,” terang Bupati dalam Suratnya.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here