Rayuan Gombal Pelaku Pencabulan, Berakhir Tragis di Balik Jeruji Mapolres Bengkulu Utara

0
383

Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery A. Nainggolan. S.IK, menggelar pres rilis aksi pencabulan anak dibawah umur, giat dilaksanakan di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senen (13/04/2020).

Disampaikan Kasatreskrim, aksi pelaku pencabulan tersebut berawal dari hubungan pacaran antara kedua sejoli. Karena dimabuk asmara, kedua pasangan Anak Baru Gede (ABG) tersebut khilaf melakukan hubungan layaknya suami-isteri.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku IS (23) tahun, warga Desa di salah satu Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, pertama kali perbuatan cabul tersebut dilakukan dipertengahan bulan Februari 2020 sekitar pukul 22:00 Wib lokasi di salah satu Rumah kosong di kawasan persawahan Kelurahan Kemumu. Pelaku sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu membius korban dengan rayuan paling dashatnya.

“Rayuan super gombal yang menjadi andalan pelaku dan bisikan merdu alunan cintanya pelaku, membuat korban melayani aksi bejat sang pelaku (Pacar Korban), dengan dalih mengatakan akan bertanggung jawab, seandainya nanti berbadan dua (hamil),” terang Kasat, menirukan pernyataan pelaku.

Lanjut Kasatreskrim, perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali aksi, aksi kedua dilakukan pelaku di Rumah Korban sendiri. Pada bulan Maret 2020 sekira pukul 13: 00 Wib, pelaku ketika itu berkunjung ke tempat korban. Dengan kembali menjalankan rayuan gombalnya, pelaku dengan singkat cerita kembali melancarkan aksi menyetubuhi pacar kesayangannya (Korban).

“Pelaku IS, pada bulan maret berkunjung ke rumah korban, ketika itu situasi di rumah sedang sepi, melihat kondisi itu pelaku akhirnya menjalankan aksi keduanya, rayuan-rayuan gombal yang memabukan situasi hening waktu itu, membuat korban betekuk atas nama cinta, pelaku pada akhirnya berhasil melancarkan aksi pencabulan keduanya,” beber Kasat Jery. A. Nainggolan.

Perbuatan layaknya suami-isteri ini terbongkar, sang korban bercerita dengan salah satu sahabatnya, yang kemudian oleh sahabatnya tersebut disampaikan kepada kedua orang tua korban.

“Mengetahui perbuatan antara pelaku dan korban, orang tua korban kemudian melaporkan pacar korban (pelaku) ke pihak Polres Bengkulu Utara pada 08 April 2020,” ungkap Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara.

Pelaku di amankan di kediamannya Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, tanpa perlawanan. Bersama pelaku, di amankan Barang Bukti (BB), baju kaos lengan pendek berwarna hijau dan celana panjang warna coklat, masing-masing satu (1) lembar.

Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 E RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomot 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here