Bandar Judi Togel Online Makan Sahur Bareng di Mapolres Bengkulu Utara

0
481

Djitoe online, Bengkulu Utara – Ditengah Negeri ini sibuk dengan penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Perjudian Online melalui Akun Toto Gelap (Togel) tetap berlangsung tanpa hentinya, di kalangan masyarakat.

Seorang terduga pelaku Bandar Judi Togel Online dari wilayah Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dengan inisial ZO (25) digelandang pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dipastikan akan jalani makan sahur Ramadhan 1441 H di Mapolres Bengkulu Utara.

Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery. A. Nainggolan, S.IK yang didamping oleh KBO Reskrim, IPTU. M. Asnawi dan Kanit Pidum, IPDA. Edi Permana, SH, dalam sebuah Press Release di ruang Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, terduga pelaku bandar memiki akun judi togel online, giat dilaksanakan Selasa (28/04/2020).

Kronologis, pihak Polres Bengkulu Utara melalui anggota di lapangan mendapatkan informasi, kemudian informasi tersebut dikembangkan ke Tkp, di Tkp Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya satelah di selidiki lebih detil. Akhirnya pihak Polres berdasarkan data akurat maka terduga pelaku pemilik akun judi togel online disergap di kediamannya tanpa perlawanan.

“Dari data yang kita dapat, kerap dilakukan aksi judi togel online di kediaman ZO, satelah melalui pengintaian intens, maka pihak kita mendapatkan data yang kemudian mendatangi kediaman pelaku dan pihak kita ketika melakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti berupa buku conteng nomor togel pasangan dari warga setempat dan uang sebanyak Rp. 335.000,- beserta satu unit handphone alat akses togel online,” terang Kasat.

Dari pendalaman kasus, terduga pelaku adalah bandar togel online, dari nomor-nomor yang di salin pada buku contengan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan dari setiap angka menang togel online pasangan warga setempat tersebut.

“Terduga pelaku bandar togel online ini, sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e dan ke 3e sub pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.” Demikian Kasatreskrim.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here