Polres Bengkulu Utara Press Release 2 Kasus, Penggelapan dan Pencurian TBS

0
316

Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK bersama KBO Satreskrim Iptu. M. Asnawi dan Kanit Pidum Ipda. Edi Permana SH didampingi Kasubag Humas AKP. Darlan, gelar press release di ruang Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (14/05/2020).

Dalam release yang diselenggarakan, Polres Bengkulu Utara gelar dua kasus serentak, Penggelapan Mobil Rental dan Pengungkapan Kasus Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik Perkebunan.

Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara melalui KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi, dalam kasus penggelapan mobil pelaku berinisial DS (40), ketika melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu modus merentalkan unit mobil milik Leti Agustina (24), yang beralamatkan di Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban Leti Agustina, satelah mobil tersebut di rentalkan ke DS, kemudian mempertanyakan keberadaan unit mobil tersebut, hanya saja satelah diketahui unit mobil miliknya oleh pelaku digadaikan ke luar daerah (Musi Rawas, Rupit). Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban Leti Agustina melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara.

“Modus, pelaku lewat jasa rental mobil, menyewakan unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol A 1712 PC, satelah mendapatkan unit mobil itu pelaku DS dengan kondsi permasalahan pribadinya, mengambil jalan singkat menggadaikan mobil yang direntalnya itu ke daerah rupit musi rawas sumatera selatan, akibat dari perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” terang KBO Reskrim.

Atas perbuatannya, DS diamanakan di Mapolres Bengkulu Utara dengan pidana penggelapan, dan dikenai pasal 372 KUHPidana.

Dalam Kesempatan yang sama, kasus pencurian Buah Sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan pelaku TK (55) dan FS (28), beralamatkan di Kecamatan Giri Mulya, pelaku FS oleh temannya berinisial AZ minta untuk mengambil TBS di Afdeling 7 PT SIL, di lokasi pelaku langsung mengangkut TBS dengan armada mobil Pic Up, kemudian TBS tersebut akan di bawa ke Desa Persiapan Lembah Duri, sayangnya sebelum TBS tersebut sampai di Lembah Duri, pelaku dicegat oleh Security lalu di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara.

Bersama Pelaku, diamanakan Barang Bukti (BB) satu unit mobil Mitsubishi Pik Up Hitam dengan Nopol BD 9479 AG.

Perbuatan pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau pasal 107 huruf d Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here