Beli Kucing Anggora Dengan Niat Bantu Teman, Warga Karang Anyar I Meringkuk di Sel Mapolres Bengkulu Utara

0
304

Djitu-online.com Bengkulu Utara – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, gelar Press Release tindak pidana Pertolongan Jahat dengan pelaku SU (35) warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang Satreskrim (20/07/2020).

Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK, yang digelar rilis oleh KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi bersama Kanit Pidum Iptu. Edi Permana. SH didampingi oleh Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, pelaku SU telah melakukan pembelian satu ekor Kucing Anggora jenis Persia dari sdr BO dan GU, yang diketahui kucing tersebut hasil dari kejahatan (maling).

“Pelaku SU, dari keterangan KBO Reskrim ketika rilis, SU telah membantu tindak kejahatan dengan membeli kucing Anggora jenis Persia dari BO dan GU hasil curian dengan harga Rp. 200.000 + Rp. 10.000”, terang KBO

Pelaku SU sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara dengan Barang Bukti berupa satu (1) Ekor Kucing jenis Persia warna kuning, satu (1) set Kandang kucing warna pink, tempat makan dan minum kucing, dan satu (1) Alas kotoran kucing.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here