Bupati Mian Hadiri Rapat Evaluasi Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bengkulu

0
254

Djitu-online.com Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menghadiri dan mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah se- Provinsi Bengkulu dengan Kantor Pertanahan se- Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak, Selasa (25/08/2020) pagi.

Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah, SE membuka secara resmi acara yang digelar oleh KPK RI ini dan dihadiri Koordinator Wilayah V KPK RI serta Korsupgah KPK RI dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor BPN dan Kepala DPKAD se-Provinsi Bengkulu.

Menurut Wakil gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, hingga kini diakui masih ada permasalahan aset Pemda provinsi, kabupaten maupun kota yang masih bermasalah. Sehingga dengan adanya supervisi dari KPK RI dapat menemui solusi untuk penyelesaian permasalahan terkait aset daerah tersebut.

“Kami sangat menyambut baik bantuan dari teman-teman KPK untuk menyelesaikan dan memperbaiki berbagai persoalan aset daerah yang ada di Provinsi Bengkulu ini, sehingga menjadi jelas dan tersertifikasi,” tutur Wagub Dedy Ermansyah, saat usai membuka secara resmi Rapat Evaluasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu dengan Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu.

Dirinya berharap, kegiatan evaluasi ini dapat berjalan dengan baik, karena kegiatan ini terkait dengan neraca pemerintah daerah, jika aset kita tidak terdata dengan baik maka tentu neraca pemerintah kita juga tidak baik jadinya.

Lebih lanjut disampaikannya, di masa kondisi Covid-19 ini, banyak negara yang mengalami resesi ekonomi akibat dampak Covid-19.

Beruntungnya, kata Dedy, negara kita belum memasuki masa krisis atau resesi, termasuk Bengkulu yang kondisi ekonominya belum masuk dalam zona ekonomi.

“Kita berharap jangan sampai daerah kita masuk dalam zona resesi ekonomi dimasa Covid ini,” sebutnya.

Untuk itu, dirinya berharap seluruh kepala daerah khususnya di Provinsi Bengkulu dapat segera merealisasikan penyerapan anggaran di daerah masing-masing guna pemulihan ekonomi sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

“Salah satu upaya pemulihan ekonomi yaitu belanja pemerintah. Pemerintah pusat juga telah mengingatkan kita untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran guna penanganan ekonomi dalam kondisi Covid-19 ini,” tegasnya.

Korwil V KPK RI Budi Waluya mengatakan, pencegahan korupsi itu tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK, perlu kolaborasi dengan pemeritah daerah dan instansi terkait.

KPK, sebut Budi, telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah terkait penyelesaian masalah aset daerah.

Namun, lanjutnya, hendaknya PKS ini bukan hanya dijadikan dokumen saja, namun perlu tindaklanjutnya.

Diungkapkannya, untuk di Bengkulu ini sendiri, hasil dari PKS tersebut belum signifikan, masih banyak permasalahan aset, baik pada sertifikasi aset maupun pemanfaatan program-program yang ada di Badan Pertanahan.

“Untuk itu kita lakukan evaluasi kembali guna mencari akar permasalahannya, sehingga permasalahan aset di Pemda dapat diselesaikan sesuai dengan target yang diinginkan,” kata Budi Waluya.

Budi berharap dengan evaluasi ini akan didapati hasil progres dari PKS yang telah dilakukan bisa dimaksimalkan.

“Kita targetkan progresnya mencapai 25 persen pertahunnya. Untuk itu kita dorong BPN maupun Pemda untuk dapat mencapai targetnya. Kita minta Kanwil BPN dapat tercapai target 100 persen dan kepala daerah punya komitmen untuk melaksanakannya,” tutupnya. (R***/Adv)

.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here