Jelang Subuh Bawa 2 Unit Handphone dan Uang 1 Juta, Remaja Arma Jaya mendekam di Jeruji Besi

0
223

Djitu-online.com Bengkulu UtaraSat Reskrim Polres Bengkulu Utara menggelar Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH melalui KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi Kamis (27/08/2020).

KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi dan didampingi oleh Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar Akbar dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utar AKP. Darlan, saat menggelar Press Release, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Kejadian terjadi pada hari Sabtu (18/08/2020) sekitar pukul 04:00 wib TKP Desa Taba Tembilang Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, dengan pelaku berinisial GS (16)

“Pada Sabtu Malam menjelang pagi (18/08/2020) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 2 unit Handphone dengan merk Oppo tipe A37 dan A5S dan Uang tunai sejumlah Rp. 1 juta ,” terang KBO Reskrim.

Lanjut KBO Reskrim, Berdasarkan laporan korban Novit Alhasan (20), pihak satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara melakukan pendalaman kasus, kemudian dari pengintaian intens pelaku akhirnya di amankan pihak Satreskrim pada 22 Agustus 2020 di kediamannya di Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanpa perlawanan.

“Melalui proses pendalaman kasus akhirnya pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kita gelandang ke Mapolres untuk menjalani proses lebih lanjut,” terang Iptu. M. Asnawi.

Pelaku bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke5e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here