Diberlakukannya UU Penyelesaian Dispensasi Kawin dan Meningkatnya Perkawinan Dini, PTA Bengkulu Gelar Diskusi Bersama

0
348

Djitu-online.com Bengkulu UtaraPengadilan Agama (PA) Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menanggapi banyaknya permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2020. Permohonan yang diajukan kebanyakan karena kasus remaja berusia 14-15 tahun.

Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak menikahkan anaknya, yang masih di bawah usia perkawinan, yaitu 19 tahun.

“Sampai bulan Agustus ini saja, ada kurang lebih 100 an perkara dispensasi kawin yang disidangkan,” ungkap Ketua PA Drs.Nasrullah.SH, Jum’at (28/08/2020)

Nasrullah mengatakan, jumlah permohonan dispensasi nikah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu, PA Argamakmur hanya menangani kurang dari 40 permohonan dispensasi nikah. Jumlahnya juga diperkirakan masih akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

“Bila melihat data pemohon, kemungkinan besar masih terus bertambah perkara yang masuk sampai akhir tahun,” terang Nasrullah.

Menurut Drs.Nasrullah.SH, dari permohonan dispensasi yang masuk, kebanyakan karena kasus remaja yang telah hamil lebih dulu. Usia remaja tersebut rata-rata 14 hingga 15 tahun dan masih pelajar. Para orang tua remaja tersebut memohon agar anak-anak mereka bisa dinikahkan.

“Sepanjang kami terima kebanyakan anak yang dimintakan orang tuanya dispensasi kawin atau nikah lebih banyak anak-anak dalam keadaan hamil,” ujar Ketua PA Bengkulu Utara

Ditambahkan Ketua PA, media sosial berpengaruh cukup besar terhadap permohonan dispensasi nikah. Beberapa dari pemohon mengatakan, pertemuan anak yang akan melakukan pernikahan berawal dari media sosial. Dari kasus ini, para orang tua diharapkan mengawasi anak-anaknya sehingga kasus ini tidak meningkat.

“Kami menghimbau dan mengharapkan kepada orang tua agar bisa memantau dengan baik anak-anaknya, karena rata-rata pertemuan para remaja berawal dari media sosial,” tegas Ketua PA

Dengan diberlakukannya UU No 16 Tahun 2019 dan PERMA No 5 Tahun 2019, tentang Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin, dilaksanakan acara Diskusi Hukum diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang mengambil tema “PENYELESAIAN DISPENSASI KAWIN”, dimana giat tersebut terpusat di Kantor Pengadilan Agama Argamakmur.

“Dalam gelar diskusi ini, kita menghadirkan pemakalah, pembanding I dan Pembanding II demi tercapainya pemahaman dan penyelesaian pada perkara dispensasi kawin satelah diberlakukannya UU No 16 Tahun 2019 dan PERMA No5 Tahun 2019,” pungkas Ketua PA Argamakmur Drs. Nasrullah SH.

Kegiatan Diskusi Hukum Wilayah I Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dengan Tema “Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin” yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Argamakmur Bengkulu Utara, dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr.Drs.H. Pelmizar. MH.I, para Hakim tinggi serta seluruh Ketua Pengadilan Agama yang berada diwilayah Provinsi Bengkulu, Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Kacab Bank BRI Bengkulu Utara, Pimpinan Organisasi ke Agamaan NU dan Muhamadiyah Bengkulu Utara serta seluruh karyawan/ti jajaran Pengadilan Agama Argamakmur.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here