Permohonan Dispensasi Kawin Semakin Melonjak, Begini Tata Cara dan Syarat Pengajuannya

0
401

Djitu-online.com Bengkulu UtaraDi Negara Indonesia, perkawinan usia dini kerap kali terjadi, terdapat banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya adalah paksaan dari pihak orang tua, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan hingga pergaulan bebas.

Menikah di usia dini memerlukan sejumlah persyaratan, tidak semudah ketika orang dewasa memutuskan akan menikah, karena anak di bawah umur yang hendak menikah membutuhkan surat izin dari Pengadilan Agama.

Permintaan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) Bengkulu Utara sepanjang Januari-Agustus 2020 melonjak pesat, salah satu alasan utama pengajuan permohonan ini adalah hamil di bawah usia boleh menikah.

“Jumlah ini terbilang fantastis dan banyak, melebihi permohonan dispensasi nikah pada tahun sebelumnya,” jelas Ketua PA Bengkulu Utara di ruang kerjanya, Senen (31/08/2020)

Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkulu Utara Drs Nasrulloh. SH mengatakan, dispensasi Kawin atau Nikah adalah permohonan nikah anak dibawah umur yang disebabkan oleh kedaruratan, seperti telah hamil sebelum menikah atau kondisi lain, atau bisa terjadi karena banyak faktor.

“Dalam UU perkawinan yang tertera pada pasal 7 ayat (2), menegaskan dispensasi kawin dapat diberikan atas dasar dan alasan mendesak, kemudian UU perkawinan menjelaskan alasan mendesak yang dimaksud adalah, dimana keadaan dan situasi yang tidak memungkinkan adanya pilihaan harus dilangsungkan perkawinan,” ungkap Nasrulloh.

Ditambahkan Drs. Nasrulloh. SH, alasan mendesak tersebut tidak hanya sebatas klaim, harus memiliki data yang diperkuat dengan bukti pendukung yang layak dan cukup.

“Dalam pengajuan permohonan dispensasi Kawin, data dan bukti wajib menjadi bahan pendukung, seperti surat keterangan dari tenaga medis, pernyataan orang tua bahwa perkawinan itu sangat mendesak dilaksanakan,” beber Ketua PA

Lanjut Ketua PA, Dalam aturan baru disebutkan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal usia antara calon pengantin perempuan dan laki-laki. Bagi pengantin perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

“Dispensasi ini terbilang aturan baru yang termuat dalam UU no. 16 tahun 2019. UU Perkawinan baru memuat aturan dispensasi perkawinan yang berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974,” pungkas Ketua PA

Untuk pengajuan dispensasi Kawin, dibutuhkan syarat-sayarat mutlak, diantaranya adalah :
1. KK
2. KTP
3. Buku Nikah Orang Tua
4. Akta Kelahiran
5. Surat penolakan Nikah dari KUA
6. Membayar biaya daftar dan
Syarat tertera di atas di copy rangkap 5, kemudian di ajukan ke Pengadilan Agama setempat.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here