Pedagang Sex dan Judi Online Berasal dari Satu Kecamatan, Tidur Bareng di Mapolres Bengkulu Utara

0
300

Djitu-online.com Bengkulu UtaraKepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara melalui Satuan Reskrim menangkap seorang pria diduga pelaku judi jenis togel online di kediamannya Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Jum’at, (28/08/2020) Malam hari.

Tersangka yang diamankan berinisial SO (20) warga Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi.

Press Rilis langsung dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK. MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Jery A Nainggolan. S.IK, kemudian unit Tipidter yang menangani Kasus tersebut ikut hadir dalam pres rilis yaitu Kanit Tipidter Ipda. Achamd Nizar Akbar dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, pada Selasa (01/09/202) di Gedung Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara.

Disampaikan Kapolres, bersama tersangka SO petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 Lembar potongan kertas yang berisikan angka-angka dengan dugaan kopelan, Uang kertas dengan jumlah Rp. 19.000,- dan 1 unit Handphone dengan merek Vivo tipe Y50.

“Petugas mengamankan tersangka SO bersama BB, dikediamannya desa lubuk balam pada Jum’at malam (28/08/2020-red) tanpa perlawanan,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, satelah tersangka diamankan, kemudian diproses melalui introgasi terhadap tersangka SO, didapat hasil pengakuan tersangka, melakukan perjudian Togel Online.

“Dari pendalaman kasus, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan judi online jenis togel, yang di perjual belikan ke warga, kemudian dari pengakuan tersangka, hasil dari judi online itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kapolres dalam giat Pres Rilis.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 303 ayat (1) ke-1e Sub pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

Dalam waktu yang bersamaan, Kapolres kembali rilis tindak pidana asusila dengan metode penjualan perempuan via online yang dilakukan oleh seorang mucikari berinisial SG (28) warga Desa Talang Baru Ginting Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkuku Utara.

Kapolres AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH menjelaskan, usai mendapatkan info terkait penjualan perempuan pekerja seksual melalui mucikari, pihak tim Opsnal Polres Bengkulu Utara bergerak cepat, dengan chatt melalui WhatsApp (WA), Al hasil Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku mucikari lewat transaksi online yang bermuara di salah satu Hotel di kawasan Kota Argamakmur.

“Pelaku akhirnya digiring ke Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani penyidikan lebih intens,” beber Kapolres dalam press rilis

Bersama pelaku, didapat Barang Bukti berupa, 1 set pakaian wanita, Uang tunai sejumlah Rp. 400.00,- 1 unit Handphone merek Vivo tipe 1904, 1 unit sepeda motor beserta STNK dengan Nopol BD 5477 SP

“Saat ini pelaku mucikari diamanakan di Mapolres Bengkulu Utara, dengan sangkaan pasal 269 Jo pasal 506 KUHpidana dan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara,” demikian Kapolres. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here