Djitu-online.com Bengkulu Utara – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka JP (24) dan NI (22) dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu
Kedua pelaku berhasil di tangkap di lokasi yang berbeda, JP diamankan di wilayah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, sementara NI berdasarkan pengembangan dari JP, pelaku di ciduk di salah satu Rumah Kontrakan di wilayah Bengkulu Kota
Dalam Pres rilis kali ini, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH, memimpin langsung gelarannya, didampingi oleh Kasat Resnarkoba yang baru di lantik Iptu. Rahmat. SH.MH dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, di ruang Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Selasa (01/09/2020).
AKBP. Anton S Hartanto. S.IK.MH menjelaskan, selain dua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu, 1 paket alat (Bong) isap shabu-shabu, 2 unit Handphone.
“Tersangka JP kita amankan di daerah Ketahun, kemudian dari keterangan JP akhirnya kita dapatkan pula pelaku NI di kota bengkulu,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Tersangka berikut barang bukti di amankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (R***)