Rapat Kerja Komisi III DPRD Bengkulu Utara Batal, Data Perubahan Tidak sesuai Kesepakatan Awal

0
240

Djitu-online.com Bengkulu UtaraAgenda Hearing (Rapat Kerja) yang digelar antara pihak Legeslatif dan Eksekutif di ruang komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 dibatalkan.

Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah menuturkan, dalam Rapat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang perubahan anggaran belanja tahun 2020, sementara di batalkan, pihak eksekutif selayaknya memberikan data sebelum gelaran rapat kerja, sebagai bahan untuk menjadi materi pembahasan dalam rapat.

“Rapat kerja skpd yang berada di pembidangan komisi III DPRD Bengkulu Utara sementara kita batalkan, karena pihak eksekutif tidak memberikan data atau materi yang akan di bahas, materi dan data diberikan satu (1) jam sebelum pembahasan sehingga untuk dipelajari lebih detil tidak memungkinkan, maka rapat kerja pada hari ini kita batalkan sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” terang Ketua Komisi III

Ditambahkan Ketua Komisi III, ada beberapa perbedaan pembahasan berdasarkan penandatanganan kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) yang lalu dengan saat ini.

Pihak kami Komisi III melihat terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan KUPA awal, untuk mempelajari hal itu butuh waktu, sementara pihak eksekutif memberikan data dan bahan materi sebelum rapat kerja (1, jam), hal ini akan menyulitkan pihak kami, satelah mengingat dan menimbang secara seksama, maka rapat kerja yang dilaksanakan di pembidangan komisi III DPRD Bengkulu Utara tentang perubahan anggaran belanja tahun 2020 oleh komisi III dibatalkan sementara,” pungkas Ketua Komisi III yang Politikus Gerindra tersebut. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here