Djitu-online.com Bengkulu Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar agenda penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan pilkada serentak 09 Desember 2020 mendatang di Gedung Sekretariat KPU Argamakmur, Rabu (23/09/2020).
Plt Ketua KPUD Bengkulu Utara Suwarto SH, menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan syarat dan berkas yang di ajukan Paslon Mian – Arie, maka ditetapkan telah lengkap sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Dalam penetapan Paslon Buapti dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Mian – Arie hadir langsung di KPUD Bengkulu Utara, yang mana diketahui ikut serta dalam giat tersebut para Partai Pengusung dan pendukung ikut menghadiri.
KPUD Bengkulu Utara pada pelaksanaan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati hanya menetapkan calon tunggal dan dipastikan hanya berkompetisi dengan Kolom Kosong, pada gelaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara nantinya.
Buapti Bengkulu Utara Ir. H. Mian, usai kegiatan menyatakan kepada awak media, tahapan pada hari ini adalah penetapaan dirinya dan Arie sebagai kontestan tunggal di Bengkulu Utara, dengan ditetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak KPUD dan ucapan syukur tahap demi tahap sudah mulai dilaksanakan.
“Sedari awal tahapan sudah dilaksanakan, seseuai agenda pihak KPUD Bengkulu Utara, pada pagi ini kita berdua (bersama Arie) sudah ditetapkan menjadi Bakal Calon (Balon) dalam gelaran Pilkada pelaksanaan di 09 Desember 2020 mendatang,” tutur Mian
Ketika di konfirmasi awak media, komentar terkait dengan persiapan untuk bersaing dengan Kolom Kosong, Ir. Mian msngatakan tidak ingin berkomentar banyak dengan hal tersebut, Ia hanya berharap semua akan berjalan sesuai dengan agenda KPU serta mengikuti semua regulasi yang ada.
“Mengenai kolom kosong saya tidak ingin berkomentar, mari kita sama-sama jalani semau ini sesuai aturan yang ada dan ikuti agenda dari kpu, pihak kita tetap fokusnya pada melanjutkan pembangunan kedepannya,” beber Mian
Kembali Plt Ketua KPUD Bengkulu Utara Suwarto. SH menyampaikan, satelah agenda penetapan selesai, agenda berikutnya adalah pengundian tata letak gambar Pasangan Calon pada Surat Suara, agenda tersebut akan dilaksanakan besok 24 September 2020 di tempat yang sama hari ini.
“Dengan telah ditetapkannya balon bupati dan wakil bupati pada hari ini, maka kesiapan lainnya akan segera kita lanjutkan, besok kamis kita akan melaksanakan agenda pengundian letak gambar di surat suara, kemudian agenda yang lain akan segera kita lanjutkan seseuai dengan tahapan yang sudah kita jadwalkan,” ungkap Plt Ketua.
Ditambahkan Plt Ketua KPUD Bengkulu Utara, Bagi Paslon Incumben sebelum memasuki masa dan tahapan kampanye, wajib terlebih dahulu melakukan cuti, yang mana disesuaikan pada aturan yang tertera di KPU
“Bagi kontestan pilkada incumben, diwajibkan untuk mengajukan cuti sebelum tahapan kampanye dimulai, seseuai aturan yang berlaku di kpu,” pungkas Plt Ketua KPUD Bengkulu Utara.(R***/Adv)