Djitu-online.com Bengkulu Utara – Peristiwa penganiayaan yang berawal dari Batas Tanah di Desa Kalbang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, berujung Bapak dan Anak mendekam di balik Jeruji besi Polres Bengkulu Utara
Berdasarkan Press Release Polres Bengkulu Utara, melalui Kasat Reskrim yang laksanakan oleh KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu. M. Asnawi yang didampingi oleh Kanit Tidpiter Ipda. Edi Permana. SH dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara Akp. Darlan. Rabu, (22/09/2020)
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh NN (45) bersama anaknya MP (21) terhadap AN (40), bermula ketika korban AN akan melakukan pembuatan jembatan beton dari jalan aspal menuju tanah miliknya yang berada di Dusun Gunung Sari Desa Kalbang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, dimana dalam pengerjaan tersebut oleh korban AN dipercayakan kepada ahli atau tukang. Pada saat pekerja tengah melakukan pekerjaan, pelaku NN menghentikan para pekerja AN dan memerintahkan untuk stop melanjutkan pekerjaan tersebut.
Diwaktu bersamaan korban AN tiba dilokasi tersebut, dan menanyakan perihal penghentian pekerjanya, kemudian mengklarifikasi kepada pelaku NN, ada apa dengan penghentian para pekerjanya. Tanpa memberi jawaban pelaku NN langsung menghantamkan bogem mentah ke muka AN hingga robek dan berdarah, kemudian di ikuti oleh anak pelaku NN yang kebetulan pada saat itu berada di lokasi.
“Saya rencana akan membuat jembatan beton dari jalan aspal itu ke lokasi tanah saya, saya belum tau duduk persoalannya malah parah pekerja saya disuruh stop mengerjakan itu, ketika saya tanya dengan pelaku mengapa dihentikan malah saya mendapatkan perlakuan penganiayaan oleh pelaku dan anaknya,” tutur KBO Reskrim menirukan keterangan Korban.
Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku NN dan MP, korban AN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang (Polres Bengkulu Utara). Berbagai upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan namun tidak menemukan titik kesimpulan, kemudian oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara, dilakukan penahanan pelaku NN dan MP untuk dilakukan penyidikan lebih intens.
“Atas perbuatan Bapak dan Anak yang menganiaya korban, akhirnya AN melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu Utara, kemudian berbagai mediasi tidak menemukan hasil sepakat, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara,” beber KBO. Iptu. M. Asnawi dalam Rilis.
“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku NN dan MP di kenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkas KBO. (R***)