TUNGGAL : Pleno KPUD Bengkulu Utara Tidak Menetapkan Nomor Urut Calon

0
270

Djitu-online.com Bengkulu UtaraSesuai Jadwal Komisi Pemil(KPUD) Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar Pleno penentuan tata letak gambar surat suara untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020 mendatang, pleno dilaksanakan di Gedung Kantor KPUD Jl. Moh. Yamin, Argamakmur. Kamis (24/08/2020).

Pelaksanaan Pleno dilaksanakan secara terbuka dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dalam gelaran pleno langsung dipimpin Plt Ketua KPUD Suwanto.SH, yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPUD Bengkulu Utara lainya. Disamping para komisioner KPUD, ikut serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara ikut serta menyaksikan pleno tersebut.

Usai meggelar pleno, Plt Ketua KPUD Bengkulu Utara Suwarto.SH mengatakan, dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 09 Desember 2020 nantinya, Bengkulu Utara hanya memiliki calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati tunggal, secara otomatis tanpa nomor urut Paslon.

“Pada perhelatan pilkada di bengkulu utara, pihak kita hanya melaksanakan runut agenda sesuai jadwal saja, karena di sini hanya ada calon tunggal, nantinya pada surat suara hanya disediakan gambar calon dan kolom kosong,” ucap Plt Ketua KPUD

Ditambakan Suwarto, hasil keputusan Pleno akan disampaikan paling lambat dua hari kepada Paslon. Kemudian terkait mengenai sosialisasi kolom kosong kepada masyarakat, pihak KPU Kabupaten Benguku Utara akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Bengkulu dan menunggu intruksi lebih lanjut.

“Paling lambat dua hari kedepan, keputusan pleno hari ini disampaikan ke paslon, sementara sosialisasi kolom kosong ke masyarakat masih kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari kpu provinsi,” tutup Plt Ketua KPUD. (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here