Djitu-online.com Bengkulu Utara – Papan Reklame (Billboard) yang terpajang di beberapa titik di Kabupaten Bengkulu Utara tanpa miliki izin yang berdiri di tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dalam waktu dekat akan ditertibkan
Margono.S.Pd selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, berdasarkan rapat ivetarisasi kelengkapan perizinan dan konfirmasi status wajib pajak reklame, diruang kerja Kepala Bapenda Bengkulu Utara, bersama Link sektor lainnya pada Selasa (20/10/2020).
“Kita laksanakan rapat koordinasi pada hari ini, lintas skpd berdasarkan link sektor termasuk pihak kita sendiri Dinas Penanaman Modal, satelah mendengar kemudian mencermati dari yang disampaikan oleh pihak wajib pajak, kemudian disimpulkan dengan hasil, papan reklame yang berdiri tanpa izin segera akan kita tertibkan, prioritas utama adalah dimana papan reklame itu berdiri diatas lahan milik Pemkab Bengkulu Utara,” terang Margono
Terpisah Kasatpol PP Bengkulu Utara Zahrin.S.sos melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang diketahui sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Merza. S menyampaikan, beberapa tahapan hasil dari rapat koordinasi terkait papan reklame yang berdiri di lahan milik Pemkab Bengkulu Utara tanpa izin, kemudian dengan tegas mengatakan kepada Awak Media Djitu-online.com melalui sambungan selular, akan segera turun langsung ke lapangan melakukan penertiban papan reklame (Billboard) yang tidak memiliki izin dari Pemkab Bengkulu Utara tersebut.
“Kesimpulan dari rapat yang kita gelar kemaren (Selasa, 20/10/2020 – red), bersama lintas sektor skpd, tetap memberi peluang kepada pihak vendor atau Supplier untuk melengkapi izin yang kata nya ada tersebut, dan diberi jangka waktu satu minggu terhitung usai rapat, bilamana dari tahapan waktu pertama, pihak vendor atau supplier ini tidak bisa membuktikan kelengkapan izin mereka maka Pemkab Bengkulu Utara melalui pihak kita (Satpol PP), akan menyurati kembali dengan intinya perintah untuk menertibkan sendiri papan reklame (Billboard) mereka, dan hal tersebut diberi waktu satu minggu pula, tetap tidak di indahkan oleh pihak vendor atau supplier, maka Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini bersama lintas sektor dan satpol PP khususnya akan menertibkan dengan metode bongkar paksa papan reklame beserta kerangka dari berdirinya papan reklame itu, untuk diketahui pula bagi pihak vendor atau supplier papan reklame (Billboard) hasil dari rapat hari ini bukanlah main-main, jika tidak indahkan apa yang sudah menjadi kesepakatan pada hari ini, maka jangan lagi nanti saling menyalahkan jika pihak kami akan bongkar paksa itu papan reklame” beber Merza via Handphone
Pihak vendor atau Supplier papan reklame Billboard tidak mengantongi kelengkapan izin yang berdiri di lahan milik Pemkab Bengkulu Utara, sudah melanggar UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan mengagkangi Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang RTRW kabupaten bengkulu Utara
Diketahui, sebelum dilaksanakan Rapat yang dihadiri oleh Kepala Bapenda, Plt Kadis Perhubungan, Kadis Penanam Modal, Satpol-PP yang dihadiri oleh Kasi Perda dan pihak Vendor atau Supplier dari papan Reklame Billboard, diketahui tayangan berita beberapa waktu yang lalu dari media GarudaCitizen.com, salah satu vendor atau Supplier dari CV. Duta Karya Utama atas Nama Saudara Nasir mengaku Perusahaan nya memiliki kelengkapan dan administrasi yang legal dan miliki izin Billboard tersebut. Namun fakta berkata lain, ketika dilaksanakannya Rapat bersama, yang disampaikan oleh saudara Nasir hanya Bual belaka, terbukti saudara Nasir dari CV. Duta Karya Utama tidak mampu memperlihatkan secarik kertas yang berisikan kelengkapan izin.
“Omong kosong dan bualan yang disampaikan oleh salah satu vendor atau supplier Billboard atas Nama Nasir dari CV. Duta Karya Utama, membuat pihak Pemkab Bengkulu Utara dengan tidak mudahnya mempercayai pernyataan itu, maka kita laksanakan rapat pada hari itu, dan pihak vendor atau Supplier Billboard tidak bisa menunjukkan kelengkapan perizinan mereka, sehingga Pemkab Bengkulu Utara melalui putusan rapat bersama ini memberi tenggang waktu kepada pihak vendor atau Supplier Billboard untuk segera melengkapinya, bilamana dari waktu yang kita berikan tidak dapat dilengkapi maka akan segera kita tertibkan Papan Reklame Billboard yang berdiri di lahan milik Pemkab Bengkulu Utara itu,” tukas Merza.
Dari data lapangan, papan reklame Billboard tanpa kelengkapan izin yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Bengkulu Utara dan segera akan ditertibkan tersebut yakni:
1. Billboard kepemilikan dari CV. Duta Karya Utama Bengkulu yang berada di Terminal Porwodadi dan Bundaran Arga Makmur
2. Billboard kepemilikan dari PT. Sumber Cipta Multiniaga DSO Bengkulu/CV. Arvindo, yang berdiri di Bundaran Arga Makmur
3. Billboard kepemilikan CV. Fortuna, yang berdiri di depan Masjid Agung Arga Makmur.(R***)